Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Kandangkan Moge Bodong

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai melakukan operasi penertiban terhadap motor besar

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Polda Metro Kandangkan Moge Bodong
Warta Kota
ILUSTRASI : Harley kena razia di jalan MH Thamrin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai melakukan operasi penertiban terhadap motor gede (Moge) khususnya Harley Davidson. Operasi ini dilakukan lantaran banyaknya peredaran moge tanpa surat lengkap.

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP HIndarsono mengatakan, operasi ini bukan lantaran adanya pengendara Harley Davidson yang melanggar kawasan larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan kemudian kabur.

“Sejak akhir Desember sudah ada TR (Telegram Rahasia) dari Kapolri untuk menertibkan Harley Davidson, jadi bukan karena pengendara Harley yang di Bundaran HI itu,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (23/1/2015). Dikatakan HIndarsono, dalam TR tertanggal 29 Desember 2014 itu, jajaran seluruh Polda di Indonesia diminta melaksanakan inventarisir keberadaan Moge Harley Davidson illegal yang menggunakan STNK ataupun Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.

Kemudian jajaran Polda se Indonesia juga diperintahkan melakukan sosialisasi bahwa menggunakan sepeda motor illegal bukan hanya melanggar lalu lintas tapi juga merupakan kejahatan.

“Kita akan operasi moge Harley, dan jika tidak ada surat-surat, akan kita kandangkan,” tegasnya. Ia mengatakan, setiap konvoi-konvoi Harley akan dihentikan dan diminta menunjukkan surat-suratnya.

TR Kapolri yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Condro Kirono itu kemudian diteruskan dengan TR Kapolda Metro Jaya tertanggal (19/1) yang ditandatangani Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Risyapudin. Dalam TR Kapolda, para Kapolres dan Kasat Lantas diminta memeriksa surat-surat Harley Davidson, dan berkoorrdinasi dengan Direktorat Reskrimum.

“Dalam kasus pengendara Harley yakni Y, yang melanggar kawasan larangan motor, dia memalsukan plat nomor, kita akan koordinasi dengan Reserse, apakah bisa ditindaklanjuti atau tidak mengenai pemalsuan plat,” jelasnya. DItegaskan Hindarsono, pengendara Harley tersebut diketahui tidak memiliki SIM C, dan tidak bisa menunjukkan dokumen kendaraan.

BERITA REKOMENDASI

Hingga kini, Harley Davidson berwarna putih kombinasi biru tersebut diparkir di gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, di Jalan Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Dia juga belum bisa menunjukkan surat-surat pembelian dari dealer, atau faktur, jadi masih kita sita,” jelasnya. Dalam pemeriksaan, Yudi mengaku sengaja menggunakan motor tersebut karena ingin gagah-gagahan dan hobi sepeda motor. Padahal, ia hanya berkendara sendiri dan tidak konvoi bersama teman-temannya. (Ahmad Sabran)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas