Christopher Diduga Bawa LSD dari Luar Negeri
Tersangka Christopher Daniel Sjarief (22 tahun) diduga membawa narkoba jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD) dari luar negeri.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka Christopher Daniel Sjarief (22 tahun) diduga membawa narkoba jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD) dari luar negeri.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Eko Daniyanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
“Orang membawa barang-barang tersebut dari Eropa atau Amerika mana tahu. Bisa saja dari sana (luar negeri,-red),” ujar Eko Daniyanto.
Menurut Eko, barang terlarang tersebut mudah masuk ke Indonesia dikarenakan bentuknya yang mudah dibawa. “Bentuknya seperti prangko, mudah dikantongi,” tuturnya.
Untuk sementara, Eko mengaku pihaknya masih menelusuri darimana Christopher mendapatkan barang tersebut. “Dia dapat darimana barang itu,” tambahnya.
Christopher merupakan tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Sultan Iskandar Muda pada Selasa (20/1/2015). Peristiwa itu mengakibatkan empat orang tewas.
Berdasarkan pengakuan, sebelum terjadi peristiwa itu, dia berada dalam kondisi tidak sadar karena pengaruh LSD, yang dikonsumsinya beberapa saat sebelum kejadian.