Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inilah Hasil Tes Psikologi Pengendara 'Maut' di Pondok Indah

Hasilnya, mahasiswa salah satu kampus di San Francisco, Amerika Serikat, itu tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Inilah Hasil Tes Psikologi Pengendara 'Maut' di Pondok Indah
Alsadad Rudi/Kompas.com
Mobil yang dikemudikan Christoper Daniel Sjarief 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Hasil tes psikologi yang dijalani pengemudi Mitsubishi Outlander penyebab kecelakaan maut di Pondok Indah, Christopher Daniel Sjarief (23), telah diumumkan. Hasilnya, mahasiswa salah satu kampus di San Francisco, Amerika Serikat, itu tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan, meski tidak memiliki gangguan kejiwaan, Christopher cenderung memiliki kepribadian yang mengambil tindakan-tindakan impulsif.

"Hasil tes psikologi terhadap tersangka dapat disimpulkan kurangnya pengendalian diri tersangka karena bertindak berdasarkan perasaan dan kurang memikirkan dampaknya," kata Wahyu, Selasa (27/1/2015) di Jakarta.

Wahyu menjelaskan, segi psikologis dan psikiatri merupakan salah satu poin yang menjadi penilaian penyidik. Karena itu, pemuda kelahiran Singapura itu pun menjalani tes psikologi di Polda Metro Jaya pekan lalu.

Sementara itu, untuk hasil penggunaan narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri tidak menemukan adanya indikasi narkoba dari urine dan darah dari Christopher.

Menurut Wahyu, hasil BNN dan Puslabfor Polri untuk pemeriksaan urine dan darah sudah merupakan hasil final. Sebab, pemeriksaan urine dan darah ini sudah dilakukan bertahap. Maka, polisi tidak berencana untuk melakukan pendalaman lagi terkait kasus narkoba Christopher.

Karena pemeriksaan dari BNN dan Puslabfor yang sudah didapatkan Christopher negatif menggunakan narkoba, maka dapat dikatakan kasus ini merupakan kecelakaan lalu lintas murni. Tidak ada indikasi dengan narkoba atau zat lainnya.

BERITA TERKAIT

Wahyu mengatakan, Christopher dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 22 Nomor 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 Ayat 2 dan 4 juncto Pasal 312 dan Pasal 311 Ayat 2, 3, dan 4 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.(Unoviana Kartika)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas