Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pedagang Blok G Tanah Abang Kembali ke Jalan, Ahok: Tangkap, Sita Barangnya

Pedagang Blok G Tanah Abang kembali berjualan di jalan yang mengakibatkan arus lalu lintas kembali terganggu

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pedagang Blok G Tanah Abang Kembali ke Jalan, Ahok: Tangkap, Sita Barangnya
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Jembatan penghubung Blok G ke F Pasar Tanah, Abang, Jakarta Pusat, terlihat tidak ada aktivitas pengerjaannya, Minggu (25/1/2015). Proyek yang sempat mangkrak itu, kini tidak terlihat aktivitas pekerja dan terlihat sepi. WARTA KOTA / ANGGA BHAGYA NUGRAHA 

Laporan wartawan tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Pedagang Blok G Tanah Abang kembali berjualan di jalan yang mengakibatkan arus lalu lintas kembali terganggu. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menganggap kembalinya para pedagang berjualan di jalan dikarenakan sanksi yang diberikan terlalu ringan.

Untuk itu, pria yang akrab disapa Ahok ini menganggap penertiban perlu dilakukan kembali terhadap para pedagang yang berjualan di jalan.

"Mesti sikat lagi. Kayak Tom and Jerry saya bilang karena hukumannya nggak keras. Contoh film Tom and Jerry, pernah nonton nggak waktu kecil? Kejar-kejar lagi," ungkap Ahok di Balai Kota, Rabu (28/1/2015).

Dikatakannya hukuman yang diberikan terlalu ringan, cukup membayar Rp 100 ribu mereka bisa kembali berjualan di jalan, kemudian meminta beking preman.

"Habis hukumannya enteng diketok hakim cuma Rp 100 ribu. Dia bayar preman sehari Rp 100 ribu, seminggu Rp 700 ribu. Ya nggak ada takutnya dia," katanya.

Perlu ada tindakan tegas dalam menertibkan para pedagang yang berjualan di jalan. Langkah ekstrim yang akan dilakukan Ahok menangkap dan menyita barang dagangannya.

Berita Rekomendasi

"Makanya tangkapin sita barangnya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas