Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Tabrakan Maut Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Menurut Hindarsono, saat ini polisi masih terus menggali penyebab Christopher mencekik dan mengambil alih kemudi mobil Outlander

Editor: Sanusi
zoom-in Pelaku Tabrakan Maut Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Warta Kota/Mohamad Yusuf
Christopher Daniel, pengendara Mitshibishi Outlander mendatangi gedung BNN untuk diperiksa adanya narkoba, Rabu (21/1/2015) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tanpa pengenaan pasal dalam Undang-Undang Narkotika, maka hukuman yang akan dikenakan terhadap Christopher Daniel Sjarief (23) akan lebih berat. Sebab, Christopher akan langsung dikenakan dengan tuduhan kelalaian dalam mengemudi sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Hindarsono mengatakan, Christopher kemungkinan besar akan dikenakan Pasal 311 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Hukuman penjara maksimal 12 tahun. Itu hukuman yang paling berat (dalam UU Lalu Lintas)," kata Hindarsono kepada Kompas.com, Rabu (28/1/2015).

Menurut Hindarsono, saat ini polisi masih terus menggali penyebab Christopher mencekik dan mengambil alih kemudi mobil Mitsubishi Outlander B 1658 PJE dari tangan Sandi (40), sopir dari keluarga Muhammad Ali Husni Riza (22).

Ali merupakan rekan Christopher yang bersama dengan dia kongko di mal Pacific Place, SCBD, beberapa jam sebelum terjadinya tabrakan maut di Jalan Arteri Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2015).

Hindarsono mengatakan, Christopher saat ini menjalani pemeriksaan intensif dan menjalani penahanan di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, di Pancoran, Jakarta Selatan.

"Kami masih akan gali terus, penyebab tersangka ini merebut kemudi karena apa. Kalau Ali, dia tidak ditahan karena kan tidak terkait langsung dengan kasus ini," ujar Hindarsono.(Alsadad Rudi)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas