Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNN Minta Polri Golongkan Pengguna Narkoba

Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta supaya Polri melakukan penggolongan pengguna narkoba

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in BNN Minta Polri Golongkan Pengguna Narkoba
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Badan Narkotika Nasional merilis pengendalian sabu seberat 7,6 kilogram, Jumat (30/1/2015), yang dikendalikan dari Lapas Pasir Nusakambangan, Cilacap. Tiga orang ditangkap di antaranya Dewi (warga Indonesia), Andi (warga Indonesia) dan Mustofa (warga Nigeria). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta supaya Polri melakukan penggolongan pengguna narkoba. Ini dilakukan untuk mengetahui mana pengguna yang bisa direhabilitasi dan yang harus diproses hukum.

“Kami meminta penyidik Polri memilah-milah, mana pengguna yang ditempatkan di tempat rehab, mana pengguna yang merangkap pengedar,” tutur Ketua BNN, Komisaris Jenderal Anang Iskandar di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Sabtu (31/1/2015).

Menurut Anang terhadap pengedar narkoba, peraturan perundang-undangan Indonesia mengatur sangat tegas. Hukuman paling berat yang dapat dijatuhkan, yaitu penerapan hukuman mati.

“Terhadap pengedarnya, undang-undang sangat keras. Dan masih diberlakukan hukuman mati. Kalau hukuman mati sudah mendapatkan keputusan hukum tetap,” ujarnya.

“Maka proses terakhirnya adalah eksekusi hukuman mati yang dilakukan oleh eksekutor. Ini adalah proses hukum di negara kita,” katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas