BNN Minta Polri Golongkan Pengguna Narkoba
Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta supaya Polri melakukan penggolongan pengguna narkoba
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta supaya Polri melakukan penggolongan pengguna narkoba. Ini dilakukan untuk mengetahui mana pengguna yang bisa direhabilitasi dan yang harus diproses hukum.
“Kami meminta penyidik Polri memilah-milah, mana pengguna yang ditempatkan di tempat rehab, mana pengguna yang merangkap pengedar,” tutur Ketua BNN, Komisaris Jenderal Anang Iskandar di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Sabtu (31/1/2015).
Menurut Anang terhadap pengedar narkoba, peraturan perundang-undangan Indonesia mengatur sangat tegas. Hukuman paling berat yang dapat dijatuhkan, yaitu penerapan hukuman mati.
“Terhadap pengedarnya, undang-undang sangat keras. Dan masih diberlakukan hukuman mati. Kalau hukuman mati sudah mendapatkan keputusan hukum tetap,” ujarnya.
“Maka proses terakhirnya adalah eksekusi hukuman mati yang dilakukan oleh eksekutor. Ini adalah proses hukum di negara kita,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.