Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepribadian Pengendara Outlander Maut Diketahui Impulsif

Impulsif adalah perilaku yang muncul tiba-tiba tanpa memikirkan efeknya.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Kepribadian Pengendara Outlander Maut Diketahui Impulsif
Kompas/ Heru Sri Kumoro
Mobil Mitsubishi Outlander Sport B 1658 PJE rusak parah di bagian depannya setelah terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Sultan Iskandar Muda, Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2015) malam. Kecelakaan yang melibatkan empat motor dan tiga mobil tersebut menewaskan empat orang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengendara maut Mitsubishi Outlander, Christopher Daniel Sjarief (22), yang menewaskan empat orang dinyatakan memiliki kepribadian yang impulsif.

Impulsif adalah perilaku yang muncul tiba-tiba tanpa memikirkan efeknya. Kapolres Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, berdasarkan pemeriksaan psikologis terhadap Christopher, diketahui bahwa ia tidak memiliki gangguan kejiwaan.

"CDS cenderung memiliki kepribadian yang mengambil tindakan-tindakan impulsif. Hasil tes psikologi menunjukkan tersangka memiliki pengendalian emosi diri yang rendah. Ia bertindak berdasarkan perasaan dan kurang memikirkan dampaknya," katanya kepada wartawan, Minggu (1/2/2015).

Dikatakannya, faktor psikologi ini menjadi salah satu poin penilaian penyidik. Sedangkan hasil tes penggunaan narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri yang menunjukkan hasil negatif dari urine dan darah dari Christopher membuatnya terlepas dari dugaan penggunaan narkoba.

Hasil tes BNN dan Puslabfor Polri untuk pemeriksaan urine dan darah sudah merupakan hasil final. Dengan demikian kasus ini merupakan kecelakaan lalu lintas murni.

"Sampai saat ini penyidik masih menyelesaikan pemberkasan, olah TKP sudah selesai, dan masih menunggu hasil akhir dari Traffic Accident Analisys (TAA) dan Agen Pemegang Merk (APM) Mitsubishi," jelasnya.

Christopher dijerat Undang-Undang Nomor 22 Nomor 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 Ayat 2 dan 4 juncto Pasal 312 dan Pasal 311 Ayat 2, 3, dan 4 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas