Klarifikasi BSM Tentang Pembobolan Rp 25 Miliar
Tidak memakan waktu lama, setelah ada indikasi dan temuan audit internal, kasus ini, telah dilaporkan BSM ke polisi
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Bank Syariah Mandiri (BSM) sebagai tindak lanjut temuan audit internal dan implementasi Good Corporate Governance (GCG) pada 28 November 2014 telah melaporkan AA dan FSD ke Polda Metro Jaya.
VP Corporate Communication BSM, Iskandar Tumbuan kepada Tribunnews memberikan klarifikasi, atas pelaporan ini BSM sepenuhnya menyerahkan pemeriksaan dan penanganan kasus kepada pihak Polda. Kedua mantan pegawai BSM telah ditangkap Polda Metro Jaya pada 23 Desember 2014.
"Terhadap pegawai yang terbukti melanggar ketentuan internal, kami telah mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku, mulai pencopotan jabatan, skorsing, sampai pada pemutusan hubungan kerja," kata Iskandar.
Terbukti, tidak memakan waktu lama, setelah ada indikasi dan temuan audit internal, kasus ini, telah dilaporkan BSM ke pihak yang berwajib.
"Kami tidak akan pernah menutup-nutupi kasus yang terjadi di internal. Secepatnya akan kami tindak dan laporkan kepada pihak berwenang di bidang hukum dan hal ini menjadi kewajiban kami sebagai pihak yang taat asas hukum. Kami tetap konsisten dan serius untuk mencegah dan mengungkap upaya kejahatan yang dapat merusak industri perbankan nasional. Hal ini untuk menjaga kepercayaan dan melindungi kepentingan nasabah,” tandasnya.