Ini Jawaban Kemenhub soal Bus Tingkat Sumbangan Tahir Foundation
Kementerian Perhubungan menyatakan lima unit bus tingkat merek Mercedes Benz sumbangan Tahir adalah bus hasil modifikasi.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyatakan lima unit bus tingkat merek Mercedes Benz sumbangan Tahir Foundation kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah bus hasil modifikasi.
Berdasarkan pengujian yang dilakukan Kemenhub, sasis yang digunakan pada bus-bus tersebut adalah sasis bus biasa alias bukan bus tingkat.
"Kita tahu Mercedes Benz bagus, tetapi kalau diimprovisasi dari bus biasa menjadi bus tingkat kan harus hati-hati kita," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata kepada Kompas.com, Selasa (3/2/2015).
Menurut Barata, sasis bus tingkat Mercedes Benz sumbangan dari Tahir Foundation berbeda dari sasis bus tingkat Mercedes Benz produksi langsung dari pabrikannya.
"Coba googling, bus lihat double decker Mercedes bandingkan dengan yang ada di sini. Beda! Yang di sana dirancang benar-benar untuk double decker. Kalau yang di sini hasil modifikasi bus single decker menjadi bus double decker," ujar dia.
Namun Barata enggan berspekulasi mengenai kemungkinan adanya perbedaan sasis tersebut karena ulah dari karoseri (pihak yang merakit). Sebab, ia mengaku belum mengetahui perusahaan karoseri dari bus tersebut.
Yang pasti, kata Barata, kelima unit bus tingkat berwarna kuning itu dirakit tanpa persetujuan dari Kemenhub. Menurut dia, harusnya perakitan bus dilakukan setelah adanya perizinan dari Kemenhub.
"Mereka memodifikasi itu tanpa persetujuan dari Kemenhub. Mereka udah memproduksi duluan. Tahu-tahu sudah jadi lima. Baru diajukan izinnya setelah sudah jadi," pungkasnya.
Seperti diberitakan, lima unit bus tingkat Mercedes Benz sumbangan Tahir Foundation sampai saat ini belum juga dioperasikan karena tidak memenuhi persyaratan bus tingkat yang tercantum dalam PP No. 55 tahun 2012.
Dalam peraturan dicantumkan bahwa bobot bus tingkat harus berkisar 21-24 ton. Sedangkan bobot bus tingkat dari Tahir lebih rendah dari yang tertera dalam peraturan tersebut, yakni hanya sekitar 18 ton.
Kemenhub sendiri dalam waktu dekat telah menjadwalkan pertemuan dengan Pemprov DKI dan Mercedes Benz untuk membahas permasalahan tersebut.(Alsadad Rudi)