Pegawai Dukung Larangan Jual Minuman Beralkohol di Minimarket
Penjualan minuman beralkohol di sejumlah minimarket di DKI Jakarta mulai dibatasi.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pegawai minimarket memberikan dukungan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Saja setuju adanya aturan itu. Ini membuat minimarket bersih dan tidak kotor. Biasanya kotor, karena botol minuman dan bekas muntahan orang,” tutur salah satu pegawai minimarket di Cikini, Jakarta, Sabtu (7/2/2015).
Penjualan minuman beralkohol di sejumlah minimarket di DKI Jakarta mulai dibatasi. Ini dilakukan menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2015 mengenai Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkhol.
Meskipun peraturan tersebut mulai berlaku pada bulan April mendatang, namun sejumlah minimarket di ibu kota itu telah menjalankan aturan tersebut.
Berdasarkan pemantauan di sebuah minimarket di kawasan Cikini pada Sabtu (7/2/2015) malam, minuman beralkohol sudah tidak lagi dijual bebas. Biasanya, minuman tersebut ditaruh di lemari pendingin bersama dengan minuman mineral lainnya.
Kali ini minuman tersebut tidak dapat ditemukan langsung. Untuk dapat membelinya, pembeli harus meminta langsung kepada pekerja di minimarket.
“Sejak tanggal 28 Januari lalu minuman itu tidak dijual bebas. Kalau mau beli harus menghubungi kami (pegawai minimarket,-red). Jadi yang dijual hanya minuman-minuman biasa,” tutur salah satu pegawai di minimarket itu, Sabtu (7/2/2015).
Menurut pegawai, tidak sembarangan orang dapat membeli minuman beralkohol. “Kami melihat-lihat dulu siapa yang membeli minuman itu. Jadi tidak sembarang orang,” tuturnya.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan larangan penjualan minuman alkohol di minimarket adalah demi melindungi konsumen nasional.
Hal ini dilakukan menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6 tahun 2015 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Peraturan tersebut baru akan berlaku pada 16 April 2015. Permendag ini mengatur tentang larangan penjualan minuman beralkohol golongan A atau dengan kadar alkohol 5 persen di ritel atau minimarket.
Terkait masalah penerapan peraturan ini, dirinya mengatakan akan memberikan waktu selama 3 bulan kepada minimart atau distributor untuk bisa membereskan stok-stok yang ada.