Ahok: Anggaran Nenek Lu Rp 8,8 Triliun!
Pemprov DKI baru menyerahkan dokumen APBD senilai Rp 73,08 triliun pada 4 Februari lalu.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama naik pitam ketika ada wartawan yang kembali menyinggung perihal anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) yang dianggap tidak sah oleh DPRD. Hal itu ditengarai karena adanya perbedaan program dalam APBD yang telah disahkan pada rapat paripurna 27 Januari lalu dan APBD yang diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selain itu, DPRD menganggap APBD yang diajukan DKI ke Kemendagri tidak sah karena tidak ada paraf Ketua DPRD selaku Ketua Badan Anggaran (Banggar).
"Makanya itu yang saya bilang, kalau kami bisa berantem dengan DPRD. Kalian masih ingat enggak, waktu tahun 2012, saya minta potongan (anggaran) dan saya pangkas, tiba-tiba sudah masuk ke Mendagri (APBD) dalam bentuk bukan versi saya. Makanya sekarang saya paksa pakai e-budgeting," kata Basuki kesal menjawab pertanyaan wartawan, di Balai Kota, Rabu (11/2/2015).
Saat itu, kata Basuki, DPRD DKI menyerahkan APBD versi mereka tanpa menggunakan sistem e-budgeting. Basuki pun telah mengomunikasikan hal ini kepada Mendagri Tjahjo Kumolo. Dia berharap, Kemendagri tidak menerima APBD versi DPRD.
Menurut Basuki, melalui penggunaan e-budgeting, dokumen APBD yang diajukan ke Kemendagri tidak perlu paraf ketua DPRD DKI. Setelah mendapat evaluasi Kemendagri, barulah dokumen ditandatangani antara lembaga eksekutif dan legislatif.
"Sekarang enggak boleh pakai paraf lagi karena sudah pakai lock dan pakai password. Supaya tidak ada lagi orang Si A, Si B mengubah-ubah anggaran. Ini DPRD gila nih," kata Basuki.
Pria yang akrab disapa Ahok itu menegaskan, Pemprov DKI tetap akan menjalankan sistem e-budgeting. Hanya beberapa pihak yang memiliki akun serta password untuk mengunci anggaran di e-budgeting, contohnya gubernur. Apabila penyusunan anggaran tidak menggunakan e-budgeting, maka usulan anggaran "siluman" sebesar Rp 8,8 triliun dapat masuk ke APBD 2015.
"Itu kepentingan mereka. Makanya pas ada usulan (anggaran 'siluman'), saya tulis 'anggaran nenek lu Rp 8,8 triliun'. Selama ini (tugas) saya nyoret-nyoretin anggaran. Saya katakan, untuk anggaran 2013, anggaran 2014, saya ditipu. Jadi, saya enggak terima kalau APBD versi DPRD ditandatangani, terus diajukan ke Mendagri," ucap Basuki.
Sekadar informasi, Pemprov DKI baru menyerahkan dokumen APBD senilai Rp 73,08 triliun pada 4 Februari lalu. Hingga kini, baru Pemprov DKI yang masih berkutat dengan APBD.
Menurut data Kemendagri, 33 provinsi lain di Indonesia sudah tepat waktu dalam menyerahkan dokumen APBD secara lengkap. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dokumen APBD DKI masih belum lengkap.
Beberapa lampiran dokumen yang belum lengkap antara lain ringkasan APBD serta lampiran 1A struktur pendapatan belanja dan pembiayaan. Dokumen APBD yang diserahkan ke Kemendagri tidak dilengkapi dengan tanda tangan Ketua DPRD.
Menurut DPRD, di dalam APBD yang diajukan DKI ke Kemendagri terdapat tambahan kegiatan. Dengan demikian, APBD yang disahkan dalam rapat paripurna pada 27 Januari lalu berbeda dengan APBD yang diajukan DKI ke Kemendagri. Semakin lama waktu penyelesaian pembahasan anggaran tersebut akan sangat berpengaruh pada terserapnya anggaran tahun ini.
Penulis: Kurnia Sari Aziza