Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wali Kota Depok: Berantas Begal Motor Tak Perlu Ubah Perda

Hal ini dituding oleh sejumlah warga Depok, menjadi penyebab rawannya ruas jalan di Depok, sehingga mengakibatkan maraknya aksi begal motor.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Wali Kota Depok: Berantas Begal Motor Tak Perlu Ubah Perda
Warta Kota/ Budi Malau
Hermawan, 30, petugas Pamdal DPR yang jadi korban begal motor jalanan di Depok, sedang tunjukkan luka-luka dideritanya. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2011 yang melarang minimarket di Kota Depok buka 24 jam, membuat hampir semua ruas jalan di wilayah Kota Depok sepi jika sudah memasuki tengah malam atau di atas pukul 00.00 WIB.

Hal ini dituding oleh sejumlah warga Depok, menjadi penyebab rawannya ruas jalan di Depok, sehingga mengakibatkan maraknya aksi begal motor. Karenanya, warga berharap Pemkot Depok mencabut Perda itu.

Menanggapi hal ini Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mengatakan justru Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Pendaftaran Usaha Bidang Perindustrian, dibuat untuk kenyamanan pelaku usaha termasuk minimarket.

"Karena waktu itu, banyak kasus kejahatan terjadi di supermarket dan minimarket di Depok. Secara kuantitas kasusnya cukup banyak," kata Idris di Balaikota Depok, Kamis (12/2/2015).

Karenanya kata Idris bukan karena diterapkannya Perda itulah yang membuat begal motor marak di Depok.

"Jadi memang yang harus ditingkatkan adalah kemanan dan patroli petugas. Bukan masalah keramaian, karena kalau Perda dicabut pun belum tentu mengurangi kejahatan," katanya.

Menurutnya yang sangat harus dilakukan adalah pengamanan pada jam-jam rawan oleh aparat petugas.

Berita Rekomendasi

"Jadi gak akan ubah Perda dan belum sampai ke situ. Kecuali kalau ada kajian ilmiah realistis dan memang faktual. Barulah itu bisa diajukan ke dewan dan masih akan dipertimbangkan lagi," katanya.(Budi Sam Law Malau)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas