Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tertipu Hingga Rp 40 miliar, Suami Tiwi Lama Move on

Tiwi, mantan personel "T2" mengaku butuh perjuangan ekstra untuk bisa menghilangkan trauma dan stres dari sang suami tercinta, Shogo Sakuramoto

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Tertipu Hingga Rp 40 miliar, Suami Tiwi Lama Move on
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Shogo Sakuramoto (WN Jepang) yang juga suami dari Tiwi (T2) saat datang di Bareskrim Jumat (13/2/2015) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiwi, mantan personel "T2" mengaku butuh perjuangan ekstra untuk bisa menghilangkan trauma dan stres dari sang suami tercinta,
Shogo Sakuramoto (WN Jepang) yang menjadi korban penipuan hingga Rp 40 miliar.

Artis bertubuh mungil ini menceritakaan pengalamannya saat membantu suaminya untuk bisa kembali move on.

"Yang jelas sih butuh waktu lama untuk suami saya bisa move on. Bahkan dia saja sampai curiga sama aku, istrinya sendiri," ucap Tiwi saat ditemui Jumat lalu di Mabes Polri.

Berkat kesabaran Tiwi, akhirnya perlahan sang suami bisa move one tanpa terbayangi rasa trauma maupun stres.

Sang suami pun bisa kembali lagi bergaul dengan teman-temanya. Dan bisa terbuka dengan orang lain.

"Aku bersyukur juga si sekarang dia muslim. Pendekatan agamanya sudah baik, rajin ibadah. Dan teman-teman dia juga makin banyak," tambah Tiwi.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Jumat (13/2/2013) lalu Shogo serta Tiwi didampingi pengacaranya menyambangi Bareskrim Mabes Polri.

Mereka datang ke Bareskrim karena laporan polisi yang dibuatnya sejak 8 bulan lalu di Polda Metro Jaya tidak kunjung ada perkembangan

Dua laporan tersebut yakni :

1. LP/2483/VII/2014/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 4 Juli 2014
Pelapor : Shogo Sakuramoto, WN Jepang (suami Tiwi). Melaporkan pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP pada 7 Juli 2013 di Apartemen Plaza Senayan. Terlapot : Mr RY
Kerugian : tas koper louis vitton berisi baju, jam tangan rolex, uang tunai USD 7000, uang tunai Rp 65 juta dan tas golf.

2. LlP/2482/VII/2014/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 4 Juli 2014, pelapor : Shogo Sakuramoto
melaporkan penipuan sesuai Pasal 378 KUHP pada 3 Mei 2013, terlapor Mr A dan TW, kerugian : Rp 5 miliar dan USD 550.000

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas