Tertipu Investasi Batubara Hingga Rp 40 miliar, Suami Artis Tiwi Trauma
Shogo Sakuramoto (WN Jepang) yang juga suami dari Tiwi, mantan personel "T2" sempat mengalami trauma lantaran menjadi korban penipuan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Shogo Sakuramoto (WN Jepang) yang juga suami dari Tiwi, mantan personel "T2" sempat mengalami trauma lantaran menjadi korban penipuan.
Bagaimana tidak, Shogo harus merugi hingga Rp 40 miliar karena penipuan investasi di bidang pertambangan.
Terlebih laporan polisi yang dibuatnya sejak 8 bulan lalu di Polda Metro Jaya tidak kunjung ada perkembangan, hingga akhirnya Jumat (13/2/2015) Shogo serta Tiwi didampingi pengacara menyambangi Bareskrim Mabes Polri.
"Jujur pasti trauma, pusing, dan stres. Itu kan nominalnya tidak sedikit ya. Untungnya itu uang tabungan, tidak ada yang pinjam ke bank," kata Tiwi.
Sebagai istri yang baik, Tiwi pun setia menemani dan mendampingi sang suami tercinta agar kuat dan bisa kembali menjalani hari-harinya.
Senada dengan yang diungkapkan Tiwi, Shogo pun mangaku sempat trauma untuk kembali bekerjasama dengan teman-teman bisnisnya yang adalah WNI.
Wajarlah, karena Shogo sendiri walaupun tinggal di Indonesia, namun ia tetap WN Jepang. "Jujur saya trauma sekali untuk kerjasama lagi, rasanya jatuh. Tapi ya mau bagaimana lagi," tambah Shogo.
Shogo menambahkan atas peristiwa itu, ia kini menjadi lebih berhati-hati dan waspada setiap kali bekerjasama dengan klien-kliennya agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Untuk diketahui pada 4 Juli 2014 lalu, suami Tiwi membuat dua laporan ke Polda Metro namun hingga kini belum ada perkembangan lebih lanjut.
Sampai akhirnya suami Tiwi ke Mabes Polri menanyakan perkembangan kasusnya yang terkesan mandeg di Polda Metro.
Dua laporan tersebut yakni :
1. LP/2483/VII/2014/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 4 Juli 2014
Pelapor : Shogo Sakuramoto, WN Jepang (suami Tiwi). Melaporkan pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP pada 7 Juli 2013 di Apartemen Plaza Senayan. Terlapot : Mr RY
Kerugian : tas koper louis vitton berisi baju, jam tangan rolex, uang tunai USD 7000, uang tunai Rp 65 juta dan tas golf.
2. LlP/2482/VII/2014/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 4 Juli 2014, pelapor : Shogo Sakuramoto
melaporkan penipuan sesuai Pasal 378 KUHP pada 3 Mei 2013, terlapor Mr A dan TW, kerugian : Rp 5 miliar dan USD 550.000