Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Kasus Percaloan

Pengguna jasa penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta diminta waspada. Sebab, masih banyak calo tiket berkeliaran.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Y Gustaman
zoom-in Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Kasus Percaloan
Net
Ilustrasi calo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pengguna jasa penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta diminta waspada. Sebab, masih banyak calo tiket berkeliaran di bandara tersebut.

Seorang calo tiket berinisial SD diamankan aparat Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Tersangka menggunakan modus operandi dengan ID dan KTP palsu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Azhari Kurniawan mengatakan kasus percaloan tiket pesawat dilakukan tersangka dengan modus pemalsuan KTP.

"Tersangka ditangkap saat razia calo dan taksi gelap pada Minggu 15 Februari 2015. Kami bekerjasama dengan Aviation Security Bandara," tutur Kompol Azhari di Puskominfo Bid Humas Polda Metro Jaya, Senin (16/2/2015).

Menurut keterangan SD, aksi percaloan tersebut sudah dilakukan selama setahun terakhir. Tersangka mengaku sebagai perwakilan dari Komando Distrik Militer (Kodam), kemudian membuat KTP palsu untuk digunakan dalam proses check-in.

Tersangka, lanjut Kompol Azhari, menjual dan menyerahkan boarding pass dan KTP palsu di counter chek in. Ini merupakan salah satu trik mengelabui petugas hingga lolos pintu X-Ray sampai pesawat.

Berita Rekomendasi

"Modusnya tersangka mengaku sebagai perwakilan Kodam. Kemudian, membuat KTP palsu untuk digunakan dalam proses check-in, ini mengacaukan manifest penerbangan. Ini mengacaukan data penumpang karena secara fisik orangnya berbeda dengan identitas pada daftar manifest," kata Kompol Azhari.

Tersangka disangkakan melanggar pasal 264 KUHP dan atau pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun penjara. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas