Ahok Tak Ambil Pusing Sikap DPRD Ambil Hak Angket
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak mau ambil pusing dengan sikap DPRD DKI Jakarta yang akan menggunakan hak angket
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Gusti Sawabi
Laporan wartawan tribunnews.com : Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak mau ambil pusing dengan sikap DPRD DKI Jakarta yang akan menggunakan hak angket atau hak investigasi terkait kisruh dokumen APBD.
"Saya nggak mau pusing, kerja ajalah. Banjir begitu banyak, pusing mikirinnya. Kerja aja," kata pria yang akrab disapa Ahok di Balai Kota, Selasa (17/2/2015).
Ahok pun heran kenapa DPRD DKI langsung mengambil hak angket. Padahal bila DPRD mengambil sikap hak interpelasi atau hak bertanya mantan Bupati Belitung Timur ini akan memanfaatkannya untuk buka-bukaan di depan publik apa yang sebenarnya terjadi terkait penyerahan dokumen APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ahok mengatakan andai dirinya selaku gubernur memiliki hak interpelasi maka dirinya bisa menggunakannya untuk memanggil dan bertanya kepada anggota DPRD.
"Kalau saya punya hak interplasi, saya yang akan interplasi DPRD sebenarnya. Supaya bisa lebih jelas. Kalau hak interplasi kan hak tanya, saya bisa jawab. Kalau dia nggak berani hak interplasi gimana saya mau jawab," katanya.
Menyikapi kisruh APBD DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta menggelar rapat pimpinan tertutup di Gedung DPRD DKI, Senin (16/2/2015). Dalam pembicaraan selama kurang lebih dua jam tersebut, seluruh fraksi di DPRD DKI bulat akan menggunakan hak angket atau investigasi untuk menelusuri asal-usul dikirimnya dokumen APBD versi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Kemendagri.
Ketua fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak menjelaskan bahwa DPRD memiliki fungsi budgeting untuk membuat anggaran dengan tahapan-tahapan yang sudah ditentukan. Setelah RAPBD disahkan dalam rapat paripurna DPRD yang ditandatangani pimpinan DPRD dan Gubernur DKI Jakarta baru lah APBD dikirim ke Kemendagri.
"Seharusnya seperti itu. Tapi ada prosedur yang tidak dilksanakan gubernur yakni bahwa yang seharusnya diserahkan untuk dievaluasi Kemendagri adalah hasil pembahasan DPRD dan Gubernur, tapi yang dikirim itu bukan hasil pembahasan DPRD dan Gubernur," kata Jhonny.
Dikirimnya dokumen APBD yang bukan hasil pembahasan dengan DPRD, dikatakannya Ahok sudah melanggar konstitusi karena seluruh materi yang dikirim tidak sesuai keputusan yang disepakati.
DPRD DKI melihat Ahok sengaja melakukan pelanggaran tersebut dan Ahok pun dianggap sudah mengebiri fungsi dewan yang sebetulnya dijamin dalam undang-undang.
"Sesuai keputusan kita bersama tadi, DPRD dalam waktu dekat akan membentuk pimpinan untuk melaksnakan hak angket dan ini telah disetujui seluruh fraksi," katanya.