1.600 Penghuni Rusunawa Tanah Pasir Terancam Diusir
Hingga kini sudah dioperalihkan ke Dinas Perumahan DKI sehingga SP pun belum mereka terima.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terhitung 1.600 warga di Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Tanah Pasir, RW06, Penjaringan, Jakarta Utara, terancam diusir. Pasalnya, unit rusun yang mereka sudah tempati puluhan tahun, terhambat soal surat perjanjian sewa (SP) yang mereka miliki.
SP tersebut diketahui, hingga kini belum diserahkan oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta, yang mengambil alih pengelolaan Rusun dari PD Sarana Jaya pada tahun 2008.
Gunawan (50), yang juga menjadi pengurus RT01/06 Rusun Tanah Pasir Penjaringan Blok A, mengaku pada tahun 2008 sewaktu dikelola PD Sarana Jaya, SP diambil pengelola dengan alasan akan ada pembaharuan. Nyatanya, menurut Gunawan, hingga kini sudah dioperalihkan ke Dinas Perumahan DKI sehingga SP pun belum mereka terima.
"Warga disini semua cemas dan resah, karena sesuai Pergub No. 111 tahun 2014, acuannya penghuni yang tinggal di unit rusunawa harus memiliki identitas sesuai dengan KTP. Kami juga diberi waktu hingga tanggal 31 Maret 2015 untuk menyesuaikan alamat tersebut," ujar Gunawan, Sabtu (21/2/2015).
Menurut dia, warga penghuni rusunawa sudah mengajukan penurunan SP. Ajuan itu lah yang menjadi salah satu syarat memperbaharui kolom alamat pada KTP dan Kartu Keluarga (KK) sejak Januari 2015.
"Masalahnya, hingga saat ini baru 100 KK dari 1800 KK yang turun SP nya. Kami mengeluhkan tidak adanya sosialisasi oleh para pejabat Dinas Perumahan DKI Jakarta. Mereka hanya memberi surat edaran namun tidak memberi solusi atas permasalahan SP penghuni yang belum turun juga," lanjutnya yang sudah menempati lokasi tersebut sejak tahun 1965 jauh sebelum pembangunan rusun pada tahun 1985.
Warga rusun lainnya, Sukatman (47) yang juga sebagai Ketua RT 12/06, mengakui para warga rusun merasa resah lantaran Dinas Perumahan mewajibkan penghuni untuk membuat KTP sesuai dengan alamat hunian. Bahkan, memberi batas waktu hingga akhir Maret.
"Bagaimana kami bisa mengurus perpindahan alamat coba? Kalau SP-nya saja belum kami pegang kembali setelah diambil pengelola rusun sebelumnya?" ucapnya.
Dikatakannya kembali, dari total 17 blok yang terbagi ke dalam 17 RT dan 2 RW, jumlah KK yang ada yakni sebanyak 1.700 KK. Rusun tersebut memiliki blok, yakni Blok A hingga M.
"Kemudian ada pula blok yang diberi nama, yakni Blok Cempaka dan Blok Kenanga. Sedangkan untuk harga sewa unit rusun yang murah Rp 39.000 hingga paling mahal Rp 180.000 untuk satu bulan,"ungkapnya.
Ia pun mengakui, saat pelayanan mobile yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta kurang diminati oleh warga. Hal itu disebabkan bukan karena penghuni tak ingin merubah domisilinya.
"SP dulu yang turun. Kami pokoknya masih menunggu. Kalau ada yang sudah turun SP-nya pasti langsung merubah domisili ke Kelurahan saat layanan mobile Dukcapil tidak ada," ketusnya.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Edison Sianturi yang sedang meninjau layanan jemput bola (mobile) di Rusunawa Tanah Pasir, berjanji akan berupaya membicarakan terkait persoalan SP sewa tersebut, ke Dinas Perumahan DKI. Dikatakan Edison, penyesuaian domisili merupakan wujud untuk mengurangi penyalahgunaan unit rusunawa yang kerap disewakan, dijual-belikan, bahkan dioperalihkan ke orang lain.
"Nanti akan kita rundingkan dengan Dinas Perumahan DKI agar pengurusan SP bisa diperjelas prosedurnya. Namun kami tidak bisa memberi kelonggaran kepada penghuni rusunawa terkait perubahan domisili pada KTP. Intinya mereka harus secepatnya mengurus SP, soalnya kan itu bukti sah untuk menghuni rusunawa," jelas Edison.
Sementara itu, Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Wilayah 1, Marwiyanti, menuturkan, kebanyakan dari 1600 KK yang menempati Rusunawa Tanah Pasir, tak dapat membuktikan berkas-berkas untuk memvalidasi hak mereka, atas rusunawa yang mereka tempati hingga saat ini. Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan banyak warga Rusunawa Tanah Pasir yang mengoperalihkan unit rusun mereka ke orang lain.
"Yang tidak tercantum di dalam KK yang diserahkan dalam berkas. Kalau memang, alasan mereka SP tersebut ditahan oleh pengelola rusun sebelumnya, coba hadirkan pengelola sebelumnya dan dokumen hitam diatas putih yang menunjukkan kepemilikan mereka atas rusunawa. Sudah banyak itu tumpukan permohonan berkas di meja saya. Kebanyakan, belum mau saya tanda tangani karena tidak ada bukti pendukung yang sah misalnya si A ganti nama ke B," papar Marwiyanti.
Menurutnya kembali, banyak juga yang meminta perpanjangan SP unit rusunnya. Yakni warga yang diketahui belum memiliki keluarga.
Ia pun juga menghimbau untuk warga rusun, agar bagi belum mensinkronkan data kependudukan dan belum mengurus validasi SP, untuk segera diperpanjang.
"Agar itu semua segera lekas mengurus hal-hal yang diperlukan untuk membuktikan kepemilikan unit rusunnya. Padahal sesuai Perda terbaru, yang berhak memiliki nama di atas SP adalah mereka yang sudah berkeluarga," katanya.
Pihaknya pun sudah menentukan, per tanggal 1 April 2015 akan memulai menertibkan penghuni rusun yang tidak mengurus perpanjangan SP.
"Serta mencocokkan alamat mereka sesuai alamat rusunawa," tutupnya. (Panji Baskhara Ramadhan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.