Mengaku Karyawan Telkom, Curi Kabel Seharga Rp 60 Juta
Para pelaku dengan menggunakan peralatan untuk memotong kabel berupa rantai besi, kampak, palu
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dua pencuri yang mengaku-ngaku petugas PT Telkom ditangkap oleh pihak Kepolisian Sektor Ciputat saat kedapatan mencuri gulungan kabel primer sepanjang 120 meter di Jalan Ir Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan. Kabel milik PT Telkom yang dicuri jika dirupiahkan seharga Rp 60 juta.
Kapolsek Ciputat Kompol Burhannudin mengatakan bahwa kedua berinisial JN (42), warga Lampung dan MY (43) warga asal Yogyakarta. Mereka kesehariannya ada kuli bangunan yang menggunakan mobil pickup untuk membawa kabel hasil curian itu.
"Kedua petugas yang mengkau Telkom tersebut menggunakan mobil Pickup bernopol B 9852 CAB rencanannya akan dibawa ke Jakarta dihentikan oleh polisi yang menerima laporan," kata Burhannudin saat dihubungi di Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (23/2/2015).
Dia menjelaskan bahwa menurut pengakuan kedua tersangka mereka melakukan aksinya baru dua kali. Para pelaku dengan menggunakan peralatan untuk memotong kabel berupa rantai besi, kampak, palu, linggis, pahat, dan gergaji besi.
"Kabel Primer yang dicuri diperkirakan seharga Rp 60 juta. Saat sedang beraksi kedua pelaku dipergoki oleh petugas keamanan yang mencurigai mereka. Kemudian, kedua pelaku dibawa ke Polsek Ciputat," kata dia.
Kedua pelaku kini harus merasakan dinginnya jeruji besi di Mapolsek Ciputat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka akan dikenakan pasak 363 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Ciputat bersama beberapa barang bukti yaitu mobil pickup dan alat pemotong kabel," kata dia. (Bintang Pradewo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.