Fraksi PKB DPRD DKI: Kami Tidak Menemukan Kesalahan APBD
Ketua Fraksi PKB DPRD DKI Hasbiallah Ilyas mengatakan, fraksinya tidak menemukan kesalahan terkait APBD DKI 2015.
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPRD DKI Jakarta menolak ajukan hak angket terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Wacana pengguliran angket terkait kisruh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015.
Ketua Fraksi PKB DPRD DKI Hasbiallah Ilyas mengatakan, fraksinya tidak menemukan kesalahan terkait APBD DKI 2015.
"Ini semua mesti dibaca dengan cermat. Masalah APBD ini ada kesalahan dari dewan atau Pemprov DKI kan seperti itu, enggak bisa," kata Hasbi, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Ia pun mempertanyakan sikap fraksi yang tak mengajukan hak interpelasi (bertanya), tetapi memilih mengajukan hak angket. Padahal, menurut dia, melalui interpelasi, bisa saja segala persoalan dalam APBD terselesaikan.
Selain itu, Hasbi menilai, permasalahan antara Basuki dengan anggota Dewan bisa diselesaikan secara musyawarah.
"Sebetulnya kalau menurut PKB, hal ini mesti dicermati lagi kesalahan ada di pihak mana, bisa Gubernur bisa DPRD. Sekarang saya tanya sama kamu, memang ada UU yang mengatur pengajuan APBD ke Kemendagri harus ada tandatangan ketua dan wakil ketua DPRD? Mekanismenya seperti itu atau tidak? Mekanisme yang dijalankan DPRD betul atau tidak? Ini soal tatanan hukum, aturan," kata Hasbi.
"Kalau tidak seperti itu, ya tidak ada jalan keluar dan titik temunya," lanjutnya.
Sementara itu, secara terpisah, Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD DKI, Jhonny Simanjuntak membantah bila F-PKB tidak bulat mendukung angket. Menurut dia, ada beberapa anggota F-PKB yang membubuhkan tanda tangan, sepakat dengan pengajuan hak angket.
"Masak kalian enggak percaya sudah semua, sembilan fraksi (setuju angket). Apa mereka (kader F-PKB yang menandatangani angket ) sekarang enggak mewakili fraksi? Apa dia enggak setia sama fraksinya? Kan fraksi kepanjangan tangan ketua fraksi. Artinya, kalau menyerahkan ke anggota, berarti setuju," kata Jhonny.
Meski demikian, Jhonny mengaku, baru 98 dari 106 anggota dewan yang menandatangani hak angket. Setelah tandatangan terkumpul, panitia angket akan membawanya ke Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, setelah dibahas di tingkat rapat pimpinan gabungan.
(Kurnia Sari Aziza)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.