Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ilegal, Ratusan Obat Kuat di Cakung Dirazia

Ratusan obat kuat dari berbagai jenis dan merek, diamankan petugas dalam sebuah razia gabungan, di Jalan Raya Bekasi

Editor: Sanusi
zoom-in Ilegal, Ratusan Obat Kuat di Cakung Dirazia
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan obat kuat dari berbagai jenis dan merek, diamankan petugas dalam sebuah razia gabungan, di Jalan Raya Bekasi, Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (24/2). Seluruh obat disita oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta karena dijual secara ilegal.

Ratusan obat kuat tersebut diamankan petugas dari lima tempat berbeda. Sejumlah obat yang diamankan di antaranya adalah viagra, tisue magic, alat bantu seks, obat kuat asal Tiongkok, vibrator dan sebagainya.

Camat Cakung, Ali Murtadho, mengatakan sebenarnya ada 10 titik yang menjadi target operasi di wilayahnya. Sayangnya informasi diduga telah bocor sehingga petugas hanya menyita obat-obatan dari lima lokasi, sedangkan lima lainnya tutup.

Ali mensinyalir penjualan obat kuat sangat terorganisir dan dipasok melalui satu distributor. Sehingga pada saat razia, langsung memberitahukan kepada yang lain agar tutup dan tidak terjaring razia.

"Mereka umumnya berjualan dengan cara menyewa kios, tidak ada yang menggelar lapak kaki lima. Kedepan mereka akan kita proses sesuai hukum jika masih nekat berjualan," katanya.

Ali menambahkan razia kali ini melibatkan sekitar 50 petugas gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, Sudin Kesehatan, Puskesmas, TNI/Polri dan BPOM DKI.

Sementara itu Plt Kasi Penyidikan BPOM DKI, Pattipeilohy menambahkan bahwa obat pil biru yang diamankan, disita karena tidak memiliki izin. Pihaknya juga belum menjatuhkan sanksi kepada para penjual. Namun kedepannya mereka akan dikenai sanksi, pedagang dapat dijerat UU nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Berita Rekomendasi

"Karena tidak ada izin, maka seluruhnya akan disita untuk dimusnahkan. Saat ini kita hanya mengamankan obatnya namun kedepan, penjualnya akan kita jerat dengan UU dan dapat dipidana karena ini pelanggaran, menjual obat ilegal dan tanpa izin," katanya.

Pattipeilohy menjelaskan seluruh pil biru dilarang beredar karena efeknya sangat tidak baik bagi masyarakat yang mengonsumsinya. Bahkan bagi penderita penyakit jantung dapat dapat berakibat fatal dan berujung pada kematian jika mengonsumsi obat tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, pemilik toko obat Ko-Ing di Jalan Raya Bekasi, Ujung Menteng, Aryo (35) mengaku telah memiliki izin dari kecamatan.

Namun saat diminta menunjukkan surat izinnya, ia hanya mampu menunjukkan surat dari pengurus RT/RW setempat.

"Saya sudah mengajukan izin ke kelurahan dan kecamatan. Ini buktinya, ada suratnya, tolong jangan diangkut semuanya pak," kata Aryo sambil menunjukkan surat pengantar dari pengurus RT/RW setempat.

Seluruh barang yang disita langsung dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam berukuran besar. Kemudian kantong tersebut langsung dibawa ke kantor BPOM di kawasan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Razia tersebut dilakukan di lima wilayah ibukota, sesuai intruksi Gubernur DKI Jakarta.(Junianto Hamonangan)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas