Begal Motor Tewas Dibakar, Kegagalan Polisi Jamin Rasa Aman Sehingga Warga Bertindak Sendiri
Kasus begal motor dibakar rame-rame oleh warga di Tangerang Selatan adalah bukti konkrit kegagalan polisi ciptakan rasa aman. Warga bertindak sendiri.
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNNEWS.COM -Kebutuhan pada rasa aman, kepastian hukum, ketertiban, dan ketenteraman yang tak terpenuhi membuat masyarakat berusaha memenuhi kebutuhan itu dengan bertindak sendiri.
Warga menganggap terjadi kekosongan hukum, ditandai dengan terus maraknya kejahatan, sehingga muncul aksi main hakim sendiri, seperti pembakaran pelaku begal di Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Selasa (24/2) dini hari.
Pakar psikologi forensik Universitas Indonesia, Reza Indragiri, mengatakan, aksi vigilantisme seperti itu terjadi karena warga memersepsikan adanya kevakuman hukum.
”Vakum hukum itu bukan berarti polisi tidak ada. Mungkin polisi ada, tetapi kesigapan mereka menghadapi situasi kritis itu kurang,” kata Reza, Rabu, saat dimintai tanggapannya mengenai maraknya aksi begal, disusul aksi pembakaran terhadap pelaku yang tertangkap warga.
Kriminolog dari Universitas Indonesia, Muhammad Mustafa, menambahkan, meski penghakiman massa terkesan sadis, hal itu belum tentu mencerminkan kepribadian setiap orang yang terlibat.
”Warga yang terlibat dalam penghakiman massa bisa jadi orang yang selama ini tak suka kekerasan fisik atau takut melihat darah. Namun, mereka melakukan itu karena situasi problematis akibat ketidakpercayaan terhadap polisi,” ujarnya.
Fenomena vigilantisme terus terjadi di sekitar Ibu Kota. Menyusul aksi di Tangerang Selatan, giliran Kota Bekasi menjadi lokasi aksi serupa.
Pada Rabu dini hari, dua terduga perampok dihakimi massa yang tepergok membobol sebuah minimarket di Jalan Raya Cikunir. Salah satu pelaku dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, karena luka parah.
Riyono (33), warga yang menyaksikan penangkapan pelaku, mengungkapkan, sebulan terakhir masyarakat setempat gencar ronda malam.
Sehari sebelumnya, sepeda motor Riyono nyaris dicuri. Namun, pencurian itu gagal karena kunci T yang digunakan pelaku patah.
Kepala Subbagian Humas Polresta Bekasi Kota Ajun Komisaris Siswo mengatakan, pelaku yang ditangkap dapat dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.
Kepala Polresta Bekasi Kota Komisaris Besar Rudi Setiawan telah menginstruksikan jajarannya untuk mengintensifkan patroli. Polisi juga memburu para begal yang kini masih buron.
Kepala Polres Tangerang Kabupaten Komisaris Besar Irfing Jaya mengatakan, aksi warga main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan pada Selasa lalu itu adalah kasus pertama pada 2015.
Beberapa pekan lalu, kata Irfing, tim buser menembak lima tersangka pencurian kendaraan bermotor di dua tempat, yaitu 3 tersangka di Serang dan 2 tersangka di Serpong. Setelah kejadian itu, pencurian menghilang. Malah muncul pembegalan.
Sebaliknya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny F Sompie menyatakan, maraknya aksi premanisme yang dikemas dalam perampasan sepeda motor di jalan raya di sejumlah wilayah belum dikategorikan kejadian luar biasa.
Pemberantasan aksi premanisme merupakan salah satu program percepatan Polri pada 2015.
”Kalau (aksi teror begal) disebut marak, seharusnya disertai dengan angka yang menunjukkan peningkatan kejadian. Kami menganggap aksi yang terjadi akhir-akhir ini bukan hal luar biasa,” ujarnya. (PIN/ILO/BRO/MKN/RAY/JAL/DNA/SAN/B09/B10/NAR)