Menpan Tolak Gaji Jumbo PNS DKI, Ahok Serang Gaji Tinggi Dirjen
Justru Ahok balik bertanya apakah gaji tinggi yang diterima pejabat kementerian setingkat Direktur Jenderal (Dirjen) tidak melanggar aturan.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) Yuddy Chrisnandi menolak kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menerapkan gaji jumbo terhadap PNS DKI Jakarta.
Tetapi Ahok menyikapi santai surat yang dilayangkan menteri Yuddy. Ahok akan mengirimkan balasan secara tertulis menjelaskan tentang honor-honor yang selama ini justru lebih besar memakan porsi APBD DKI Jakarta.
"Saya mau jelaskan, makanya kita mau membuat secara tertulis kepada beliau (Menpan) bahwa honor tim penggendali teknis, honor lelang, honor pengawasan segala macam itu lebih besar daripada gaji yang diterima sekarang sebetulnya," ungkap Ahok di Balai Kota, Kamis (26/2/2015).
Justru Ahok balik bertanya apakah gaji tinggi yang diterima pejabat kementerian setingkat Direktur Jenderal (Dirjen) tidak melanggar aturan.
"Sebetulnya orang menyalahi aturan banyak Dirjen-dirjen yang menerima (gaji) Rp 200 juta sampai Rp 300 juta, itu melanggar tidak? Kan melanggar," ungkapnya.
Penerapan kebijakan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dinamis untuk PNS DKI Jakarta dianggap Ahok lebih adil dan menghemat anggaran negara. Bila melalui sistem honor seperti yang diterapkan di masa lalu justru membuat penghasilan PNS tidak merata. Dengan sistem TKD dinamis gaji yang didapatkan akan tergantung seorang PNS bekerja atau tidak.
"Tunjangan tergantung anda kerja, karena kita gunakan poin jadi target gaji seorang lurah Rp 33 juta belum tentu tercapai karena dia melakukan banyak tindakan. Ini kan permainan bonus yang lebih adil kita buat. Kalau soal gaji PNS lebih tinggi dari yang lain sebelum saya masuk juga gaji guru DKI sudah besar banget. (Kalau begitu) sudah melanggar (dong)?" ungkap Ahok.
Dikatakannya penerapan gaji yang tinggi terhadap PNS DKI dikarenakan Pemerintah Provinsi DKI tidak menerima Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.
Ia mengatakan sistem TKD dinamis justru lebih murah. Saat ini anggarannya hanya 24 persen dari APBD sementara sebelumnya 30 persen dari APBD.
"Jadi salah di mana? Cuma kesannya saja artinya kan kita transparan, dulu yang menerima honor PNS berapa ratus juta semua diam-diam saja, tidak ada yang tahu. Ada yang tahu tidak tuh Dirjen kementerian terima duitnya lebih besar-besar, tidak ada yang mengumumkan kan? Pura-pura saja, kalau kita kan kita buka semua," ujarnya.