Pengesahan Hak Angket Kado Ahok 100 Hari Berkuasa
DPRD DKI Jakarta akan melakukan rapat paripurna yang beragendakan pengesahan panitia hak angket, Kamis (26/2/2015).
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Gusti Sawabi
Laporan wartawan tribunnews.com : Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- DPRD DKI Jakarta akan melakukan rapat paripurna yang beragendakan pengesahan panitia hak angket, Kamis (26/2/2015).
Rapat yang juga beragendakan mendengar usulan masing-masing fraksi terkait proses hak angket yang maksimal memakan waktu sekitar 60 hari tersebut tepat digelar saat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memasuki 100 hari kerja sebagai Gubernur DKI.
"Tepat di 100 hari Ahok menjadi gubernur. Tandatangan dewan 100 anggota. Hak angket ini kado buat dia," kata Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik di Gedung DPRD, Kamis (26/2/2015).
Dijelaskan politisi Partai Gerindra ini panitia hak angket diketuai Ketua fraksi PDI Perjuangan Jhony Simanjuntak dengan 33 anggota yang berasal dari sebilan fraksi DPRD DKI Jakarta. Panitia angket akan melakukan penyelidikan terkait temuan sementara perihal APBD DKI Jakarta yang dikirim Ahok tidak sesuai dengan kesepakatan eksekutif dan legislatif kepada Kemendagri.
Bila terbukti Ahok melakukan pelanggaran dan memenuhi unsur pidana maka persoalan tersebut akan berujung di ranah hukum.
"Kalau diberhentikan itu bagian dari bonus hak angket. Lihat saja nanti," katanya.
Dikatakan Taufik dipilihnya hak angket dikarenakan Ahok selaku gubernur telah melakukan pelanggaran hukum dengan dokumen APBD yang bukan hasil pengesahan paripurna DPRD pada 27 Januari 2015.
"Usulan kegiatan atau disebut RAPBD tahap I itu memang dari eksekutif. Prosesnya kan harus dibahas dengan kami mulai dari KUAPAAS, Raker, Banggar hingga Paripurna. Hasilnya disebut RAPBD tahap II. Itu yang harus dikirim ke kemendagri. Sementara, kami mendapatkan RAPBD tahap I yang dikirim ke Kemendagri," ungkapnya.