Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Tiga Direktur TVRI Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Mandra

Kejaksaan Agung memeriksa tiga Direktur TVRI terkait kasus korupsi Mandra

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tiga Direktur TVRI Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Mandra
Glery Lazuardi/Tribun Jakarta
Komedian Mandra Naih alias Mandra (49 tahun), memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus korupsi paket proyek Program Siap Siar pada Stasiun TVRI Tahun Anggaran 2012 di Gedung Bundar JAM Pidsus di Kejaksaan Agung pada Rabu (25/2/2015) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa tiga Direktur TVRI terkait kasus korupsi Mandra 'Si Doel', Kamis (26/2/2015).

Ketiga Direktur TVRI yang diperiksa, antara lain Mantan Direktur Utama LPP TVRI, Farhat S. Lalu Direktur Program dan Bidang LPP TVRI, Irwan Hendarmin, dan Direktur Keuangan LPP TVRI, Eddy Machmudi Effendi.

"Mereka semua diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana.

Ketiganya diperiksa terkait kasus korupsi Program Siap Siar TVRI tahun anggaran 2012 yang nilai total proyeknya mencapai Rp 47 Milliar. Dimana Mandra 'Si Doel' sudah ditetapkan sebagai tersangka karena ketahuan memenangi empat paket lelang senilai Rp 1,6 Miliar.

Mandra tersangkut korupsi karena terbukti mendapat penunjukan langsung jadi pemenang tanpa lelang.

Menurut Tony, tiga Direktur TVRI itu bersaksi untuk hal yang berbeda-beda. Farhat S, Mantan Direktur Utama LPP TVRI diminta menjelaskan mengenai kebijakan dan kebutuhan anggaran dalam pelaksanaan penyiaran kepada publik.

Rekomendasi Untuk Anda

Sedangkan Direktur Program dan Bidang LPP TVRI, Irwan Hendarmin menjelaskan perencanaan anggaran atas kebutuhan penyiaran di LPP TVRI.

Selain itu menjelaskan pula terkait penunjukan Tersangka Yulkasmir (Y) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam kegiatan Pengadaan Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Tahun Anggaran 2012.

Sementara itu,Direktur Keuangan LPP TVRI, Eddy Machmudi Effendi menjelaskan mengenai laporan hasil pelaksanaan kegiatan program Siap Siar tersebut.

Dalam perkara ini, selain Mandra 'Si Doel' masih ada dua tersangka lain. Mereka adalah seorang broker berinisial IC, dan seorang pejabat pembuat Komitmen TVRI bernama Yulkasmir.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas