Ini Bantahan Lulung Terkait SMS Percakapan dengan Taufik Soal 'Dana Siluman'
"Saya tidak pernah melakukan WhatsApp dengan Taufik. Saya sudah konfirmasi ke Taufik," tutur Lulung.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD dari fraksi PPP, Abraham Lunggana alias Haji Lulung membantah mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Wakil Ketua DPRD dari fraksi Gerindra, Mohamad Taufik.
Pesan tersebut berisi pendapat keduanya terkait dana siluman yang dilaporkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pesan itu telah tersebar luas ke publik.
"Saya tidak pernah melakukan WhatsApp dengan Taufik. Saya sudah konfirmasi ke Taufik," tutur Lulung ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Pesan di WhatsApp itu dibuat berita oleh sejumlah media online. Tertulis di judul, 'SMS Kepanikan M Taufik H Lulung Terkait Laporan Ahok ke KPK Bocor ke Publik'.
Di berita tersebut dijelaskan isi pembicaraan antara kedua tokoh itu. [Baca: Beredar! SMS Panik Sosok Diduga Lulung dan Taufik Gara-gara Ahok Lapor KPK]
Merasa tidak terima, Lulung melaporkan media online tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (2/3/2015) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Saya melaporkan media yang memberitakan ada komunikasi WhatsApp antara saya dan Taufik. Judulnya kepanikan Lulung dan Taufik tentang laporan Ahok ke KPK. Ditulis ada dialog terjadi di situ, saya ditulis ketakutan dan saling khawatir kenapa sih teman-teman terburu-buru (hak angket--red)," kata Lulung.
Di dalam laporan polisi nomor: LP/792/III/2015/PMJ/DIT Reskrimsus, tanggal 2 Maret 2015, nama H. Lulung A.l melaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya. Saksi M. Taufik dan Dani Kusuma.
Pelaporan terkait fitnah dan atau pencemaran nama baik dan atau tindak pidana bidang informasi dan transaksi elektronik. Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.