Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Yuddy dan Ahok Bicarakan Pengangkatan 5.400 Guru Bantu DKI

Dikatakannya sudah ada komitmen dari gubernur DKI sebelumnya Joko Widodo untuk menindaklanjuti nasib guru bantu tersebut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Yuddy dan Ahok Bicarakan Pengangkatan 5.400 Guru Bantu DKI
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi (kiri) berjabat tangan dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kanan) saat mengadakan pertemuan di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2015). Pertemuan itu membahas sistem penggajian PNS terkait tunjangan kinerja daerah (TKD) dimana PNS akan dinilai berdasarkan prestasi dan diberi poin. WARTA KOTA / ANGGA BHAGYA NUGRAHA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedatangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) Yuddy Chrisnandi ke Balai Kota bertemu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk membicarakan mengenai nasib 5.400 guru bantu di DKI Jakarta.

Dikatakan Yuddy guru bantu di DKI masa tugasnya akan berakhir pada tahun 2015 ini. Sehingga perlu ada formula untuk meningkatkan status guru bantu tersebut menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Jumlahnya kira-kira ada 5400-an. Kami sedang memformulasikan disesuaikan dengan kondisi keuangan DKI dan juga formasi yang tersedia tahun ini dan tahun-tahun yang akan datang," ungkap Yuddy di Balai Kota, Jumat (6/3/2015).

Dikatakannya sudah ada komitmen dari gubernur DKI sebelumnya Joko Widodo untuk menindaklanjuti nasib guru bantu tersebut.

"Akan kita akomodir dan memang sekarang ketentuan aparatur sipil negara tidak boleh ada pengangkatan pegawai pemerintah yang otomatis, harus lewat seleksi," katanya.

Untuk seleksinya bagaimana, Yuddy mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI.

"Formasi kebutuhannya memungkinkan, DKI juga anggarannya ada dan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara secara prinsip memberikan ijin untuk proses rekruitmen peningktakan status guru bantu di DKI," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas