Seluruh Parpol di DPRD DKI Digugat ke MK
AMAR DPR mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) perihal Constitutional Complaint terhadap seluruh partai politik di DPRD DKI
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Aliansi Masyarakat Resah Dewan Perwakilan Rakyat (AMAR DPR) mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) perihal Constitutional Complaint terhadap seluruh partai politik yang mengakibatkan kisruh antara Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan DPRD DKI Jakarta.
"Constitusional Complaint dilayangkan karena ulah parpol terkait hak angket itu telah menghambat proses pembangunan kota Jakarta yang jelas merugikan masyarakat sebagai pembayar pajak," kata koordinator AMAR DPR, Ayat Hidayat kepada wartawan saat memasukkan permohonannya di gedung MK Jakarta, Kamis (6/3/2015).
Menurut dia, kekisruhan yang disebabkan oleh parpol ini juga telah menghambat proses pemenuhan kebutuhan atas hak pendidikan, kesehatan dan kemananan masyarakat kota Jakarta. Padahal pengajuan hak angket tidak ada kaitannya dengan kepentingan masyarakat Jakarta.
"Selamatkan APBD 12 triliun itu kan pajak dari rakyat, justru dana itu yang bisa membangun kota dan masyarakat Jakarta," kata Ayat yang juga anggota LBH Pendidikan ini
Jika melihat kekisruhan ini, katanya, partai politik dinilai telah melanggar UU no 2 tahun 2008 tentang parpol, khusunya pasal 11 ayat 1 tentang fungsi dan sarana partai politik.
Dia mengatakan, dalam UU itu dijelaskan parpol punya kewajiban untuk melakukan pendidikan politik, membentuk iklim kondusif bagi persatuan bangsa Indonesia dan menyerap aspirasi politik.
"Kalau sudah begini kan parpol melanggar yang ajuin hak angket langgar UU, makanya lewat constitutional complaint ini kita minta MK segera berikan teguran untuk parpol agar berpihak kepada rakyat, atau ancaman terburuk dibubarkan," kata Ayat.