Mendagri: Gubernur Ahok Bisa Terbitkan Peraturan Gubernur
"Kalau kita menunggu tujuh hari, ada enggak political will dari mereka, bisa tidak diselesaikan? Sebagai Mendagri kami berpihak kepentingan warga."
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bakal mendorong Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub).
Hal itu bisa dilakukan jika dalam waktu tujuh hari antara Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta tak menghasilkan kesepakatan atas APBD 2015. Lewat Pergub memungkinkan DKI bisa menjalankan program-promranya merujuk APBD 2014.
"Kalau kita menunggu tujuh hari, ada enggak political will dari mereka, bisa tidak diselesaikan? Sebagai Mendagri kami berpihak kepada kepentingan warga Jakarta," kata Tjahjo di Senayan City, Jakarta Minggu (8/3/2015),
Menurut Tjahjo, waktu tujuh hari terhitung sejak Kemendagri mengembalikan dokumen APBD DKI 2015 yang saat ini masih dievaluasi. Permendagri yang akan dikeluarkan Tjahjo, nantinya bakal menjadi dasar hukum Ahok untuk mengeluarkan Pergub tersebut.
Tjahjo tetap berharap Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta menanggalkan ego masing-masing agar pembahasan APBD DKI Jakarta 2015 segera menemukan titik temu. Ia juga memastikan Kemendagri tak akan menggelar mediasi untuk kedua kalinya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.