Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri: Gubernur Ahok Bisa Terbitkan Peraturan Gubernur

"Kalau kita menunggu tujuh hari, ada enggak political will dari mereka, bisa tidak diselesaikan? Sebagai Mendagri kami berpihak kepentingan warga."

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Y Gustaman
zoom-in Mendagri: Gubernur Ahok Bisa Terbitkan Peraturan Gubernur
Warta Kota
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kanan) dan Mendagri Tjahjo Kumolo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bakal mendorong Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub).

Hal itu bisa dilakukan jika dalam waktu tujuh hari antara Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta tak menghasilkan kesepakatan atas APBD 2015. Lewat Pergub memungkinkan DKI bisa menjalankan program-promranya merujuk APBD 2014.

"Kalau kita menunggu tujuh hari, ada enggak political will dari mereka, bisa tidak diselesaikan? Sebagai Mendagri kami berpihak kepada kepentingan warga Jakarta," kata Tjahjo di Senayan City, Jakarta Minggu (8/3/2015),

Menurut Tjahjo, waktu tujuh hari terhitung sejak Kemendagri mengembalikan dokumen APBD DKI 2015 yang saat ini masih dievaluasi. Permendagri yang akan dikeluarkan Tjahjo, nantinya bakal menjadi dasar hukum Ahok untuk mengeluarkan Pergub tersebut.

Tjahjo tetap berharap Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta menanggalkan ego masing-masing agar pembahasan APBD DKI Jakarta 2015 segera menemukan titik temu. Ia juga memastikan Kemendagri tak akan menggelar mediasi untuk kedua kalinya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas