Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ahok Dipolisikan Soal Fitnah, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik

Rabu (11/3/2015) besok, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan dilaporkan oleh tujuh fraksi di DPRD ke Bareskrim Mabes Polri.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Ahok Dipolisikan Soal Fitnah, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Basuki Tjahaja Purnama 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rabu (11/3/2015) besok, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan dilaporkan oleh tujuh fraksi di DPRD ke Bareskrim Mabes Polri.

Razman Arif Nasution yang ditunjuk sebagai pengacara tujuh fraksi DPRD mengatakan ia akan lebih dulu melaporkan Ahok dengan dua perkara.

"Kami mau laporkan dua dulu, soal fitnah, yang Ahok mengatakan dana siluman. Dan soal penghinaan, pencemaran nama baik karena Ahok mengatakan itu di banyak media jadi dikenakan ITE juga," tutur Razman, Selasa (10/3/2015).

Razman melanjutkan laporan besok sudah disepakati oleh tujuh fraksi di DPRD kecuali Nasdem dan PKB.

Sementara untuk fraksi dari PDIP, hari ini rencananya akan diputuskan apakah ikut melaporkan atau tidak.

"Untuk PDIP akan konfirmasi hari ini. Saya yakin laporan kali ini, Ahok pasti kena," tambahnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara soal laporan mengenai etika dan norma Ahok. Adanya dugaan pemalsuan dokumen oleh Ahok. Dimana hal itu mengacu pada draf APBD bukan hasil pembahasan yang diserahkan Ahok ke Kemendagri akan dilaporkan kemudian.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas