Ahok Dipolisikan Soal Fitnah, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik
Rabu (11/3/2015) besok, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan dilaporkan oleh tujuh fraksi di DPRD ke Bareskrim Mabes Polri.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rabu (11/3/2015) besok, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan dilaporkan oleh tujuh fraksi di DPRD ke Bareskrim Mabes Polri.
Razman Arif Nasution yang ditunjuk sebagai pengacara tujuh fraksi DPRD mengatakan ia akan lebih dulu melaporkan Ahok dengan dua perkara.
"Kami mau laporkan dua dulu, soal fitnah, yang Ahok mengatakan dana siluman. Dan soal penghinaan, pencemaran nama baik karena Ahok mengatakan itu di banyak media jadi dikenakan ITE juga," tutur Razman, Selasa (10/3/2015).
Razman melanjutkan laporan besok sudah disepakati oleh tujuh fraksi di DPRD kecuali Nasdem dan PKB.
Sementara untuk fraksi dari PDIP, hari ini rencananya akan diputuskan apakah ikut melaporkan atau tidak.
"Untuk PDIP akan konfirmasi hari ini. Saya yakin laporan kali ini, Ahok pasti kena," tambahnya.
Sementara soal laporan mengenai etika dan norma Ahok. Adanya dugaan pemalsuan dokumen oleh Ahok. Dimana hal itu mengacu pada draf APBD bukan hasil pembahasan yang diserahkan Ahok ke Kemendagri akan dilaporkan kemudian.