Gedung di Jakarta Wajib Periksa Keamanan Kebakaran Tiap Tahun
Jika ada kerusakan sistem keamanan kebakaran, Subedjo mengimbau agar pemilik gedung segera memperbaikinya.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta, Subedjo, mengingatkan kepada para pemilik gedung yang ada di Jakarta agar wajib memeriksa kelayakan sistem keamanan kebakaran setiap tahunnya.
"Jadi perawatan ada pada pengelola. Kami hanya memastikan berfungsi," ujar subedjo di halaman Gedung Kosgoro, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2015).
Jika ada kerusakan sistem keamanan kebakaran, Subedjo mengimbau agar pemilik gedung segera memperbaikinya.
Pihak Pemadam Kebakaran nantinya akan melakukan pengecekan berkala. Jika ada sistem yang tidak diperbaiki pemilik gedung, maka pihaknya akan memberikan teguran.
"Kalau enggak ada itikad baik ya kita tindak. Salah satunya kami tempel stiker tidak memenuhi keselamatan bangunan. Bisa minta Pemda menutup sebagian. Atau tidak kami berikan sertifikat laik pakainya," kata Subedjo.
Setelah kejadian kebakaran di pusat kota ini, Subedjo mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan kembali kelayakan sistem keamanan keabakaran di setiap gedung bersama aparat Kepolisian.
"Kami akan periksa semua bangunan-bangunan yang lama. Itu sudah berjalan. Memang cukup banyak bangunan di Jakarta sehingga kami perlu menerapkan kebijakan bangunan tinggi untuk mengaudit sendiri bangunannya. Nanti melapor ke kami," tutur Subedjo.