Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Nasib APBD DKI 2015 Ada di Tangan Mendagri

Kedua institusi itu untuk duduk bersama guna mencapai kesepakatan/mufakat rasanya sudah tidak mungkin

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengamat: Nasib APBD DKI 2015 Ada di Tangan Mendagri
TRIBUN/DANY PERMANA
Massa dari Teman Ahok mengumpulkan dukungan melalui petisi di Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (3/1/2015). Kegiatan yang mengusung tema #GueAhok tersebut menggalang dukungan terhadap Gubernur DKI Jakarta yang sedang menghadapi pertentangan dengan DPRD Jakarta terkait dana APBD. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Di tengah polemik antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan DPRD DKI yang kian memanas, nasib APBD DKI 2015 ada di tangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo.

Sebab menurut Peneliti Hukum Tata Negara SIGMA, M. Imam Nasef,  kedua institusi itu untuk duduk bersama guna mencapai kesepakatan/mufakat rasanya sudah tidak mungkin.

"Sehingga Mendagri punya peran yang cukup besar dalam menentukan APBD DKI 2015," ungkap Nasef, Jakarta, Senin (9/3/2015).

Secara ketatanegaraan, jelas Peneliti Hukum Tata Negara SIGMA ini, pemerintah pusat yang diwakili oleh Mendagri punya fungsi supervisi terhadap kebijakan anggaran di daerah.

Bentuk supervisi itu diwujudkan dengan diberikannya kewenangan kepada Mendagri untuk melakukan evaluasi terhadap Raperda APBD yang telah disetujui bersama oleh Gubernur dan DPRD yang dinilai bermasalah.

Dasar hukum dari kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 314 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

Karena itu, imbuhnya, kini saatnya Mendagri ambil keputusan karena upaya mediasi sepertinya sudah tidak ampuh untuk menyelesaikan polemik APBD DKI ini.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas