Fraksi di DPRD Laporkan Ahok ke Bareskrim Soal Dana Siluman
Maksud kedatangannya yakni melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas fitnah dan pencemaran nama baik
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Razman Nasution, kuasa hukum beberapa perwakilan anggota DPRD DKI, Rabu (11/3/2015) pukul 13.00 WIB menyambangi Bareskrim Mabes Polri.
Maksud kedatangannya yakni melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas fitnah dan pencemaran nama baik di berbagai media.
"Sebelum ke sini, saya bertemu dulu dengan Haji Lulung dan pak Taufik. Dan saya mewakili mereka sebagai kuasa hukum melaporkan Ahok," kata Razman di Mabes Polri.
Dijelaskan Razman, ia mendapat kuasa dari tujuh orang aggota DPRD untuk melaporkan Ahok, diantaranya dari : Haji Lulung, Maman Firmansyah dari PPP, Tubagus Arif, Haji Nawawi dari Demokrat, Bambang Kusumanto, Haji Syarifudin, dan Prabowo.
"Saya mau laporkan Ahok dalam dugaan fitnah soal adanya dana siluman dan mencemarkan nama baik pasal 310, 311 KUHP dan pasal 207 KUHP ancaman hukuman 4 tahun. Termasuk kena UU ITE juga," ujar Razman.
Razman menambahkan beberapa barang bukti yang dilampirkan yakni print out dari beberapa media berisi pernyataan Ahok soal dana siluman.