Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Ultimatum Ahok dan DPRD Harus Selesaikan APBD 2015 dalam 7 Hari

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo memberi target waktu tujuh hari buat DPRD DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Basuki

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mendagri Ultimatum Ahok dan DPRD Harus Selesaikan APBD 2015 dalam 7 Hari
Srihandriatmo Malau/Tribunnews.com
Tjahjo Kumolo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo memberi target waktu tujuh hari buat DPRD DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyerahkan RAPBD 2015.

"Saya tadi siang sudah menyampaikan evaluasi lengkap. Kita sudah serahkan dan kita beri waktu tujuh hari kepada Pemda dan DPRD mau enggak mereka duduk lagi untuk secara bersama-sama memberikan klarifikasi kembali apakah ada dana siluman itu? Apakah benar ada mata anggaran rapat sampai sekian Miliar perhari?" ujar Tjahjo di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/3/2015).

Dalam evaluasi yang diberikan Kementerian Dalam Negeri, diantaranya menekankan bahwa anggaran pendidikan itu harus 20 persen, anggaran kesehatan harus lebih maksimal, dan 30 persen alokasi anggaran untuk membangun infrastruktur untuk banjir dan sebagainya.

Lebih lanjut Tjahjo tegaskan, pihaknya tidak mau mengulur-ulur waktu lagi terkait solusi APBD 2015 DKI Jakarta.

"Tujuh hari sudah clear. Tidak ada lagi mediasi. Mediasi sudah selesai. Kami tidak mau tersandera," katanya.

Apabila nantinya tetap tidak diperoleh hasil, kata dia, maka anggaran lama atau APBD 2014 lalu yang akan dipakai.

"Kalau dalam tujuh hari tidak ada dilaporkan, maka akan pakai anggaran lama. Yang penting tujuh hari ini kami ingin ada political will dari mereka. Yang jelas kami tidak mau terlambat satu hari pun. Pokoknya tujuh hari sudah clear," katanya.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas