Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelapor Serahkn Bukti Perbuatan SARA Anggota DPRD DKI Jakarta

"Pelapor sudah dipanggil. Dia menyerahkan barang bukti berupa rekaman, postingan-postingan dan ada beberapa pemberitaan,"

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Y Gustaman
zoom-in Pelapor Serahkn Bukti Perbuatan SARA Anggota DPRD DKI Jakarta
Adi Suhendi/Tribunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam rapat dengan DPRD DKI di Kemendagri, Kamis (5/3/2015) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur LBH Pendidikan Ayat Hidayat telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Dia telah menyerahkan bukti-bukti untuk mendukung laporannya.

Ayat melaporkan anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Prabowo Sunirman ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (9/3/2015). Pelaporan itu tercantum di Nomor LP: LP/884/III/2015/PMJ/Dit Reskrimum.

"Pelapor sudah dipanggil. Dia menyerahkan barang bukti berupa rekaman, postingan-postingan dan ada beberapa pemberitaan," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Martinus Sitompul di Polda Metro Jaya, Rabu (11/3/2015).

Ayat melaporkan perbuatan Prabowo Sunirman yang telah membuat pernyataan permusuhan dan kebencian terhadap suatu golongan atau SARA yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Menurut Martinus, untuk mendalami kasus ini penyidik akan memeriksa tidak hanya pelapor, tetapi juga terlapor. "Penyidik dibagi melakukan pemeriksaan. Nanti dilakukan pemanggilan-pemanggilan," tutur Martinus.

Sebelumnya diberitakan Prabowo Sunirman meneriakkan kata-kata tak elok kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Kamis (5/3/2015), saat rapat mediasi antara Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta di Kementerian Dalam Negeri membahas APBD DKI Jakarta 2015. Rapat mediasi tersebut berjalan namun tak menghasilkan kesepakatan.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, Prabowo dikenakan pasal membuat Pernyataan Permusuhan kebencian terhadap suatu golongan/SARA/Pasal 156 dan Pasal 207 KUHP dan Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas