Bareskrim Polri Pelajari Laporan DPRD Terhadap Ahok
Mabes Polri telah menerima laporan dari Razman Nasution terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Rabu (11/3/2015)
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri telah menerima laporan dari Razman Nasution, kuasa hukum beberapa perwakilan anggota DPRD DKI yang melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Rabu (11/3/2015) kemarik ke Bareskrim Mabes Polri.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pihak Mabes Polri akan mempelajari laporan tersebut.
Dalam laporan itu, Ahok dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di berbagai media.
"Laporannya sudah kemarin, dan laporan sudah kami terima. Selanjutnya akan dipelajari dulu, apakah ada pelanggaran pidana atau tidak," ucap Rikwanto, Kamis (12/3/2015).
Rikwanto menambahkan tahapan selanjutnya yakni penyidik akan memeriksa pelapor, dan saksi-saksi serta mengumpulkan berbagai barang bukti yang mendukung laporan tersebut.
Sebelumnya Razman, kuasa hukum perwakilan DPRD DKI menuturkan ia mendapat kuasa dari tujuh orang aggota DPRD untuk melaporkan Ahok, diantaranya dari Abraham Lunggana, Maman Firmansyah dari PPP, Tubagus Arif, Haji Nawawi dari Demokrat, Bambang Kusumanto, Haji Syarifudin, dan Prabowo Sunirman.
"Saya melaporkan Ahok dalam dugaan fitnah soal adanya dana siluman dan mencemarkan nama baik pasal 310, 311 KUHP dan pasal 207 KUHP ancaman hukuman 4 tahun. Termasuk kena UU ITE juga," tegas Razman.
Razman menambahkan beberapa barang bukti yang dilampirkn yakni print out dari beberapa media berisi pernyataan Ahok soal dana siluman.