Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dibegal, Truk Sampah Dinas Kebersihan DKI 'Dimutilasi' Lalu Dijual

Truk sampah milik Dinas Kebersihan DKI Jakarta yang dibegal hilang tak berbentuk

Editor: Sanusi
zoom-in Dibegal, Truk Sampah Dinas Kebersihan DKI 'Dimutilasi' Lalu Dijual
Warta Kota/henry lopulalan
Ilustrasi: SUMBANG TRUK SAMPAH - Jejeran truk sampah yang berderet di Balai Kota Jalan Medan Selatan, Kamis (18/92014). 14 buah truk sampah yang berkapasitas 6 meter kubik ini sebagai sumbangan pihak swasta untuk melayani angkutan sampah di Ibu Kota. Warta Kota 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Truk sampah milik Dinas Kebersihan DKI Jakarta yang dibegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang, Bekasi pada 13 November 2014 lalu, hilang tak berbentuk.

Pelaku menjual truk itu terpisah. Mesin truk dicopot lalu dijual ke penadah seharga Rp 80 juta. Sedangkan badan truk "dimutilasi" dan dijual ke tukang loak.

Dengan raibnya truk sampah bernomor polisi B 9233 TOQ ini Dinas Kebersihan DKI Jakarta mengalami kerugian Rp 1 miliar. Truk sampah ini model dumper yang memang mahal harganya.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto, mengungkapkan hal itu kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/3/2015).

Keterangan soal cara menjual truk itu didapat dari para pelaku yang telah diringkus polisi.

Pelaku pembegalan yang telah tertangkap polisi adalah Mn (57) di Cileungsi pada 13 Maret 2015. Sedangkan empat anggota komplotan Mn lainnya belum tertangkap polisi. "Tersangka bersama komplotannya merupakan spesialis pencurian truk," ucap Didik.

BERITA TERKAIT

Didik menjelaskan, dalam melakukan aksinya tersangka bekerjasama dengan empat pelaku lainnya yang masih buron, yakni Dani selaku pimpinan kelompok, Deni, Kubil alias Gendut dan Aswin selaku eksekutor.

"Tersangka sendiri bertugas mengancam, menyekap dan menganiaya serta membuang korbannya di pinggir jalan tol," kata Didik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP ten‎tang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sementara dari tersangka disita 1 unit telepon genggam.(ote)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas