Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mabes Polri Diminta Supervisi Kasus UPS Terkait DPRD DKI

Bareskrim Mabes Polri harus mengawasi jalannya pemeriksaan anggota DPRD DKI Jakarta terkait kasus dugaan korupsi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mabes Polri Diminta Supervisi Kasus UPS Terkait DPRD DKI
Warta Kota/henry lopulalan
Bambang Widodo Umar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan, Bareskrim Mabes Polri harus mengawasi jalannya pemeriksaan anggota DPRD DKI Jakarta terkait kasus dugaan korupsi "Uninterruptible Power Supply" (UPS), yang ditangani Polda Metro Jaya.

"Kalau ditemukan ketidakadilan dalam penyidikan maka Bareskrim bisa supervisi karena selama ini pemeriksaan hanya terhadap pihak yang bersentuhan tapi penggagasnya tidak tersentuh," kata Bambang kepada wartawan di Jakarta Rabu (18/3/2015).

Menurutnya, pihak penggagas itu yakni anggota DPRD DKI Jakarta yang seharusnya mengawasi anggaran namun justru meloloskan pengadaan UPS bagi 49 sekolah diduga terjadi penggelembungan dana itu.

Bambang mengatakan Bareskrim Mabes Polri dapat mengawasi Polda Metro Jaya jika menemukan kejanggalan atau keterlambatan dalam proses penyidikan.

Dirinya juga mempertanyakan penyidik Polda Metro Jaya yang belum menetapkan tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi UPS itu.

Lebih lanjut pensiunan polisi itu berharap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya secepatnya menetapkan dan mengumumkan identitas tersangka karena khawatir ada upaya menghilangkan alat bukti atau melarikan diri ke luar negeri.

"Mestinya tidak perlu lama-lama karena bisa saja para calon tersangka membuang dokumen atau melarikan diri ke luar negeri," kata Bambang.

Rekomendasi Untuk Anda

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menduga nilai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi pengadaan UPS bagi 49 sekolah mencapai Rp50 miliar.

"Taksiran kerugian kisaran Rp50 miliar," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ajie Indra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas