Palsukan BPKB dan STNK, IS Raup Rp 50 Juta per Bulan
Jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus kejahatan pemalsuan dokumen negara.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus kejahatan pemalsuan dokumen negara.
IS (31), pelaku pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor, sekaligus warga Sunter, Jakarta Utara, mengaku mendapatkan omzet hingga Rp 50 juta per bulan.
"Pemalsuan surat-surat yang dilakukan IS, antara Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Ijasah baik dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga perguruan tinggi. Namun, IS lebih berkecimpung memalsukan BPKB dan STNK. Per bulannya diketahui mendapatkan omzet mulai dari Rp 10-50 juta," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Ari Cahya Nugraha di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (18/3/2015).
Menurut Ari, IS memalsukan surat-surat kendaraan bermotor tersebut dengan cara di-print menggunakan komputer. Awalnya, IS melakukan scanning terlebih dahulu surat-surat kendaraan bermotor tersebut.
"Dengan menggunakan komputer dan alat print, pelaku bisa menjual satu BPKB sebesar Rp 2 juta, sedangkan STNK sendiri Rp 1 juta itu khusus di wilayah Jakarta. Omzetnya saja bisa mencapai Rp 30 juta," ujarnya.
"Kalau menjualnya ke luar daerah, omzetnya bisa mencapai Rp 50 juta. Satu BPKB-nya bisa mencapai Rp 3 Juta, sedangkan satu STNK bisa mencapai Rp 2 juta. Jumlah omzet tergantung banyaknya pesanan," kata Ari Cahya.
Tertangkapnya IS, berawal dari adanya laporan warga pada 14 Februari 2015, sekisar 21.30 WIB. Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendapatkan informasi, kalau di depan Indomaret Ruko Sunter Icons, Jalan Sunter Agung, Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, ada seseorang diduga kuat melakukan transaksi surat-surat.
"Kami observasi ke lokasi tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," katanya.
Ia pun melanjutkan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah KTP asli, 1 buah SIM B II asli, 1 set komputer, 1 unit printer, 1 set dokumen dan 1 uni Handphone. "Barang-barang bukti tersebut kami sita untuk melakukan penyelidikan," ucapnya. (Wartakotalive.com/Panji Baskhara Ramadhan)