Kasus UPS, Polisi Sinyalir ada Permainan Legislatif, Eksekutif dan Rekanan
Polisi mensinyalir adanya permainan di tingkat legislatif, eksekutif dan rekanan dalam dugaan korupsi tersebut.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih terus mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS).
Polisi mensinyalir adanya permainan di tingkat legislatif, eksekutif dan rekanan dalam dugaan korupsi tersebut.
"Pihak yang pengadaan ini perusahaan tentunya, ini ada dan sudah diperiksa. Kita belum sebutkan siapa-siapanya, yang jelas tadi komponen besarnya ya legislatif, eksekutif dan rekanan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/3/2015).
Meski demikian, sejauh ini pihak penyidik Polda Metro Jaya belum memanggil anggota DPRD DKI terkait kasus tersebut. Namun Rikwanto memastikan, semua pihak yang terkait dengan lelang UPS ini berpotensi menjadi tersangka.
"Ini kaitannya rentetan, pihak-pihak yang berkaitan dengan proses ini berpotensi menjadi tersangka. Mulai dari pelalangan dan lain-lain, dia dapat bagian atau tidak kemudian dia membuat sesuatu yang diluar ketentuan, semua berpotensi jadi tersangka," paparnya.
Dari ketiga komponen tersebut, kata dia, akan didalami lagi siapa saja yang berpotensi kuat menjadi tersangka.
"Yang jelas di sini (dalam pengadaan UPS) ada Pemda, ada eksekutif, legislatif dan rekanan. Nanti kita lihat diantara 3 ini yang berpotensi jadi tersangka," ujarnya.
Untuk penetapan tersangka, lanjut dia, penyidik Polda Metro Jaya sendiri akan kembali melakukan gelar perkara dalam waktu dekat ini.
"Dalam waktu dekat akan segera disimpulkan apakah sudah mungkin jadi tersangka atau perlu cari saksi-saksi lainnya," katanya.
Ia menambahkan, kasus UPS sejauh ini masih ditangani penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Bareskrim Polri sendiri belum ada pertimbangan untuk mengambil alih kasus tersebut.
"Jadi prosesnya masih ditangani Polda Metro jaya. Dan Mabes Polri dalam hal ini Bareskrim sifatnya masih supervisi, sementara penanganan kasus di Polda Metro Jaya. Jadi sementara masih ditangani Polda," ujarnya.
Dari hasil supervisi Bareskrim Polri, kata dia, Polda Metro Jaya sudah menunjukkan keseriusannya dalam penanganan kasus tersebut. Hal ini dibuktikan dengan kecepatan penyidik dalam memeriksa 87 orang saksi dalam waktu yang cukup singkat.
"Nggak ada kendala ya, jadi Polda Metro Jaya bergerak sangat cepat dalam waktu kurang lebih 10 hari sudah 87 saksi diperiksa. Rencanya 130 saksi yang akan diperisa. Dan memang ini sungguh serius menangani tindak pidana korupsi di pengadaan UPS
ini,"katanya.