Supervisi Kasus Pengadaan UPS, Mabes Polri: Polda Metro Bekerja Cepat
Kombes Pol Rikwanto, mengatakan penyidik Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya bergerak cepat dalam menangani kasus ini.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mabes Polri memberi supervisi kepada penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS).
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan penyidik Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya bergerak cepat dalam menangani kasus ini. Terbukti dalam kurun waktu 10 hari, sebanyak 87 saksi telah diperiksa.
“Tidak ada kendala. Mereka bergerak sangat cepat. Dan memang ini sungguh serius menangani tindak pidana korupsi di pengadaan UPS,” kata Rikwanto seusai melakukan kunjungan ke kantor Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (19/3).
Rikwanto menjelaskan penyidik sedang mengkaji dan berupaya mengungkap kasus ini secepatnya. Dalam waktu dekat akan digelar gelar perkara untuk menyimpulkan apakah sudah mungkin penetapan tersangka atau masih diperlukan pendalaman.
“Nanti akan dilakukan gelar perkara. Rencananya, pada minggu depan. Nanti dilihat apakah sudah waktunya orang-orang dicurigai ini ditetapkan tersangka. Apa perlu penguatan lagi untuk pemeriksaan saksi-saksi yang lainnya,” ujarnya.
Menurut Rikwanto, Mabes Polri akan terus memantau perkembangan kasus ini. Sejauh ini, dia menjelaskan belum ada upaya pencekalan dari saksi-saksi yang diperiksa.
“Kita lihat nanti, untuk menarik ada perkembangan-perkembangan tertentu. Tentunya hal tersebut akan disampaikan juga pertimbangannya,” ujarnya.