Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Nilai Aneh Jika RAPBD DKI Dibawa ke Rapat Paripurna DPRD

Nasib RAPBD DKI Tahun 2015 saat ini hanya menunggu proses persetujuan dari DPRD DKI.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ahok Nilai Aneh Jika RAPBD DKI Dibawa ke Rapat Paripurna DPRD
Warta Kota/Warta Kota/Henry lopulalan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kedua kanan) berjabat tangan bersama Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi (kanan), Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi A. Tumenggung ( dua kiri) dan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Reydonnyzar Moenek ( kiri), sebelum memulai rapat Fasilitasi, Mediasi dan Klarifikasi Mengenai Evaluasi RAPERDA/APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (5/3). Rapat tersebut terkait kisruh antara Ahok dengan DPRD DKI Jakarta dalam RAPBD DKI Jakarta 2015. (Warta Kota/Henry lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib RAPBD DKI Tahun 2015 saat ini hanya menunggu proses persetujuan dari DPRD DKI

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menganggap bahwa hal tersebut hanya proses administrasi saja bukan proses politik lagi.

"Ini kan bukan proses politik lagi, ini adalah proses administrasi. Kalau proses administrasi hanya di Banggar (Badan Anggaran), Banggar pun dihitung kalau 50 persen, sebenarnya dengan ada 13 orang hadir ketua tanda tangan ditambah satu fraksi, itu isi undang-undang cari itu. Jadi 13 orang, tambah ketua tanda tangan dengan satu fraksi setuju saja sudah jadi Perda (Peraturan Daerah)," jelas pria yang akrab disapa Ahok di Balai Kota, Jumat (20/3/2015).

Kata Ahok, saat ini situasinya tergantung Ketua DPRD, apa mau dibawa ke rapat paripurna sebab undang-undang mengatur sudah menjadi Perda baru dilaporkan di Paripurna berikutnya.

"Jadi proses Perda ini tidak ada persetujuan politik, ini hanya persetujuan administrasi," ungkapnya.

Menurut Ahok, aneh bila hal tersebut dibawa ke Paripurna sehingga kembali dibawa kepada proses politik.

"Mana ada undang-undang mengatur, paripurna kan sudah selesai kemarin," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas