Ahok Nilai Aneh Jika RAPBD DKI Dibawa ke Rapat Paripurna DPRD
Nasib RAPBD DKI Tahun 2015 saat ini hanya menunggu proses persetujuan dari DPRD DKI.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib RAPBD DKI Tahun 2015 saat ini hanya menunggu proses persetujuan dari DPRD DKI
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menganggap bahwa hal tersebut hanya proses administrasi saja bukan proses politik lagi.
"Ini kan bukan proses politik lagi, ini adalah proses administrasi. Kalau proses administrasi hanya di Banggar (Badan Anggaran), Banggar pun dihitung kalau 50 persen, sebenarnya dengan ada 13 orang hadir ketua tanda tangan ditambah satu fraksi, itu isi undang-undang cari itu. Jadi 13 orang, tambah ketua tanda tangan dengan satu fraksi setuju saja sudah jadi Perda (Peraturan Daerah)," jelas pria yang akrab disapa Ahok di Balai Kota, Jumat (20/3/2015).
Kata Ahok, saat ini situasinya tergantung Ketua DPRD, apa mau dibawa ke rapat paripurna sebab undang-undang mengatur sudah menjadi Perda baru dilaporkan di Paripurna berikutnya.
"Jadi proses Perda ini tidak ada persetujuan politik, ini hanya persetujuan administrasi," ungkapnya.
Menurut Ahok, aneh bila hal tersebut dibawa ke Paripurna sehingga kembali dibawa kepada proses politik.
"Mana ada undang-undang mengatur, paripurna kan sudah selesai kemarin," ujarnya.