Ahok Bersyukur Jokowi Ikut Senang
Meskipun konsekuensinya APBD DKI harus menggunakan APBD sebelumnya dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub).
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menganggap tidak masalah RAPBD Tahun 2015 tidak mendapat restu dari DPRD untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Meskipun konsekuensinya DKI harus menggunakan APBD sebelumnya dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub).
"Jadi bagi saya Pergub tidak masalah, toh undang-undang menjamin, semua kegiatan di DKI harus jalan," ucap pria yang akrab disapa Ahok saat meninjau Pintu Air Karet, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (21/3/2015).
Hal tersebut pun dikatakan mantan Bupati Belitung Timur ini sudah mendapat jaminan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Ini juga bersyukur pak presiden juga senang, ini jadi preseden pertama di Indonesia. Bahwa ini disusun diawasi langsung presiden melalui Mendagri," ucap Ahok.
Ke depan untuk pengawasan dari Kemendagri terkait penggunaan APBD, dirinya akan memberikan pasword e budgeting kepada presidan dan Dirjen Kemendagri.
"Ini menarik dan saya juga kasih ke masyarakat untuk awasi semua. Jadi kalau ini terjadi saya anggap tidak ada DPRD, lebih enak toh," ucapnya.
Ia pun tidak khawatir bila kejadian serupa terus terjadi hingga akhir masa jabatan dirinya maupun DPRD DKI.
"Sampai 2016, 2017, 2018, 2019 tidak apa-apa," imbuhnya.