BS Tersangka Baru Kasus Korupsi Transjakarta
BS tersangkut kasus korupsi bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Mobilindo berinisial BS ditetapkan sebagai tersangka oelh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Senin (23/3/2015). BS pun ditahan di Rutan Salemba.
BS tersangkut kasus korupsi bus Transjakarta senilai Rp 1.000.000.000.000 dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp 500.000.000.000 pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013,
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, mengatakan, BS memang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini.
Dia datang pukul 10.00 dan setelah diperiksa BS lekas disodorkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-20./F.2/Fd.1/03/2015, tanggal 23 Maret 2015. Dia pun langsung dibawa ke Rumah Tahanan Salemba.
"Kami menahan BS selama 20 hari dulu sambil penyidikan berlanjut," ucap Tony kepada wartawan, Senin (23/3/2015) sore.
Dalam kasus ini, sudah ada pula yang menjadi terdakwa, yakni mantan Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono. Lalu ada pula yang sudah divonis 5 tahun penjara, yakni Setyo Tuhu, PNS Dishub DKI Jakarta. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)