Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ibu Tiri Penyetrika Dennis Diperiksa Polisi

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 UU RI No 23 tahun 2002 tentang kekerasan fisik tehadap anak.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ibu Tiri Penyetrika Dennis Diperiksa Polisi
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Dennis Aprilian (10) yang menjadi korban kekejaman ibu tirinya, Suhemi. Dennis disetrika di bagian pipi kirinya, seperti tampak dalam foto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap Suhemi (33) di Polres Jakarta Timur.

Pelaku penganiayaan yang juga ibu tiri Dennis Aprilian (10) ini tega menyetrika pipi korban di kediamannya di Jalan Masjid Al Wustho, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (22/3) sekira pukul 14.30 WIB.

"Saat ini pelaku sedang dimintai keterangan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," kata AKP Suhermansyah, Kepala Urusan Humas Polres Jakarta Tmur, Senin (23/3/2015).

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 UU RI No 23 tahun 2002 tentang kekerasan fisik tehadap anak.

"Pelaku diancam hukuman 15 tahun," kata Suhermansyah.

Sekadar informasi, Suhemi diketahui menyetrika pipi Dennis karena ingin memberikan korban pelajaran. Pasalnya Dennis yang main bersama teman-temannya tidak kunjung pulang. (Junianto Hamonangan)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas