Lengkapi Berkas, Mandra Kembali Diperiksa 5 Jam di Kejagung
Selama pemeriksaan kurang lebih lima jam, Mandra ditanya soal keberadaan perusahaannya yakni Viandra Production dalam pengerjaan proyek tersebut.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selasa (24/3/2015) Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka korupsi program siap siar TVRI, Mandra Naih alias Mandra.
Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Sarjono Turin menuturkan Mandra diperiksa untuk mengembangkan dugaan kasus korupsi program siap siap TVRI seniali Rp 47,8 miliar, dengan tahun anggaran 2012.
Selama pemeriksaan kurang lebih lima jam, Mandra ditanya soal keberadaan perusahaannya yakni Viandra Production dalam pengerjaan proyek tersebut.
"Diperiksa untuk melengkapi berkas perkara, termasuk menggali informasi adannya dugaan keterlibatan pihak lain" ujar Sarjono di Kejagung.
Tidak hanya itu dijelaskan Turin, Mandra juga diperiksa soal dokumen surat kontrak dalam proyek yang diduga merugikan negara sebesar Rp 3,6 miliar.
Kemudian, Mandra yang mengenakan kemeja tangan panjang warna putih dan celana bahan hitam itu enggan berkomentar banyak usai pemeriksaan.
"iya saya tadi pemeriksaan, ya tau dah pemeriksaan apa, " katanya.
Lebih lanjut, Kuasa Hukum Mandra, Sonie Sudarsono mengatakan kliennya itu kembali diperiksaa sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik lebih banyak mengulang pertanyaan-pertanyaan mengenai broker dalam proyek tersebut.