Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kamis, Polisi Limpahkan Kembali BAP Christopher

Penyidik Satwilantas Polres Metro Jakarta Selatan sudah melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP), Christopher Daniel Sjarief

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Kamis, Polisi Limpahkan Kembali BAP Christopher
Warta Kota/Mohamad Yusuf
Christopher Daniel, pengendara Mitshibishi Outlander mendatangi gedung BNN untuk diperiksa adanya narkoba, Rabu (21/1/2015) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Satwilantas Polres Metro Jakarta Selatan sudah melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP), Christopher Daniel Sjarief (23 tahun).

Christopher diketahui sebagai tersangka pengemudi maut Mitsubishi Outlander yang menyebabkan empat orang tewas tertabrak di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan pada beberapa waktu lalu.

Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satwilantas Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Bakti Butar-Butar, mengatakan penyidik sudah melengkapi petunjuk kekurangan yang diberikan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada seminggu lalu.

Rencananya, BAP akan dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (25/3).

“Kami sudah melengkapi kekurangan. Kami melengkapi berkas keterangan dari Badan Narkotika Nasional dan saksi ahli dari Agen Tunggal Pemegang Merek Mitsubishi,” ujar Ipda Bakti, Rabu (25/3/2015).

Bakti menjelaskan setelah dilimpahkannya BAP Christoper ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kemudian pihak kejaksaan telah menyatakan lengkap. Maka, kata dia, penyidik melimpahkan untuk tahap kedua yaitu tersangka dan barang bukti.

“Biar disidangkan, karena selanjutnya tugas kita sudah dianggap selesai,” tambah Ipda Bakti.

Berita Rekomendasi

Ipda Bakti menambahkan penyidik menjerat tersangka Christoper Daniel Sjarif dengan Pasal 310 Ayat 2 dan 4 juncto Pasal 312 dan Pasal 311 Ayat 2, 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Christopher diancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas