Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panitia Angket DPRD DKI Disarankan Panggil Ahok

Setelah itu dibawa ke Paripurna untuk kemudian mengeluarkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Panitia Angket DPRD DKI Disarankan Panggil Ahok
Warta Kota/Warta Kota/Henry lopulalan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kedua kanan) berjabat tangan bersama Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi (kanan), Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi A. Tumenggung ( dua kiri) dan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Reydonnyzar Moenek ( kiri), sebelum memulai rapat Fasilitasi, Mediasi dan Klarifikasi Mengenai Evaluasi RAPERDA/APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (5/3). Rapat tersebut terkait kisruh antara Ahok dengan DPRD DKI Jakarta dalam RAPBD DKI Jakarta 2015. (Warta Kota/Henry lopulalan) 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun tidak ada aturan harus memanggil gubernur dalam hak angket yang digulirkan DPRD tetapi lebih baik panitia angket memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk memperkuat temuannya.
Demikian dikemukakan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Margarito diundang  Panitia Angket DPRD DKI sebagai ahli menjelaskan penggunaan hak angket untuk Ahok.
Dikatakan pemanggilan Ahok sebagai pihak yang diduga melakukan pelanggaran diperlukan supaya lebih fair.
"Ahok harus dipanggil, tidak fair jika bapak menuduh tapi tidak memberika ruang kepada Ahok untuk menjelaskannya," kata Margarito.
Dikatakannya hasil panitia angket harus memperkuat terlebih dahulu pelanggaran yang dituduhkan kepada gubernur dengan bukti dan hasil keterangan pihak-pihak terkait. 
Setelah itu dibawa ke Paripurna untuk kemudian mengeluarkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
APBD merupakan wujud kedaulatan rakyat. Konsekuensi hukumnya APBD harus mendapat persetujuan rakyat yang kini diwakili DPRD. 
Secara konstitusi DPRD diberi kewenangan untuk mengoreksi rancangan APBD. 
Bila sudah ada kesepakatan dalam paripuna baik legislatif maupun eksekutif tidak lagi bisa mengubahnya. Bila ada yang mengubah apa pun alasannya konsekuensinya pelanggaran hukum.
"Dalam HMP, penjelasan Ahok dikonfontasikan dengan bukti. Kenapa takut. Toh tidak akan mengubah apa-apa. Malah bakal memenangkan pondasi konstitusional. Untuk apa angket kalau selesai paripurna tidak dilanjutkan," ungkapnya.
Margarito pun berpandangan bila hak angket mogok di tengah jalan karena ada intervensi dari partai, pasti akan menjadi preseden buruk bagi anggota DPRD DKI saat ini.
"Apalagi kalau cuma karena ada intervensi dari partai, hak angket mundur, semakin lengkaplah kalian (anggota DPRD) tidak bisa dipercaya  rakyat," ucapnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas