Pelanggaran Norma dan Etika Kepala Daerah Bisa Berujung Pemberhentian
Dikatakan Irman seorang kepala daerah, presiden, gubernur, bupati/ wali kota jangan sampai melanggar TAP MPR tersebut.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin melihat bila norma dan etika penyelenggara politik dan pemerintahan diatur dalam TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001.
Dikatakan Irman seorang kepala daerah, presiden, gubernur, bupati/ wali kota jangan sampai melanggar TAP MPR tersebut.
"Bahkan dalam undang undang pemerintahan daerah kewajiban kepala daerah itu bisa menjaga etika. Jadi etika menjadi sangat penting bagi seorang kepala daerah," ungkap Irman usai memberikan pandangannya kepada panitia angket DPRD DKI di Gedung DPRD DKI, Rabu (25/3/2015).
Dikatakannya, bila DPRD menilai ada yang tidak etis dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, tidak menutup kemungkinan seorang kepala daerah berujung pada pemberhentian.
"Kalau kemudian DPRD menilai ada yang tidak etis dalam penyelenggaraan pemerintah daerah maka ini bisa saja berujung pada pemberhentian yang terlebih dahulu harus diverifikasi Mahkamah Agung benar atau tidak dia melanggar seperti yang diatur dalam undang-undang pemerintah daerah dan TAP MPR Nomor 6 tahun 2001," ujarnya.
Menyoal tentang apa kasus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang etikanya kini dipermasalahkan panitia angket DPRD apakah bisa dilengserkan atau tidak, Irman menganggap bahwa semuanya tergantung alat bukti yang dimiliki panitia angket.
"Iitu tergantung panitia angket berdasarkan alat buktinya," ucapnya.