Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Bakal Laporkan Polisi yang Marahi Sopir TransJakarta ke Kapolda Metro Jaya

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja berencana melaporkan polisi yang memarahi sopir bus TransJakarta kepada Kapolda Metro Jaya.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Y Gustaman
zoom-in Ahok Bakal Laporkan Polisi yang Marahi Sopir TransJakarta ke Kapolda Metro Jaya
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Bus TransJakarta gandeng merk Zhongtong koridor I melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2015). Sebanyak 30 Bus Transjakarta merek Zhongtong dihentikan sementara operasinya hari ini. Hal itu menyusul terjadinya kebakaran pada Bus Transjakarta gandeng di Jalan Gatot Subroto, Minggu 8 Maret 2015. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja berencana melaporkan polisi yang memarahi sopir bus TransJakarta kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Unggung Cahyono.

"Saya cuma baca (beritanya, red), saya enggak tahu (masalahnya, red). Nanti kita akan lapor ke Kapolda," kata pria yang akrab disapa Ahok kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (26/3/2015).

Video polisi sedang memarahi sopir bus TransJakarta menyebar di YouTube. Ahok mensinyalir pihak TransJakarta tidak mengetahuinya. Dalam video berdurasi 1 menit 30 detik itu, seorang polisi berdiri di depan bus TransJakarta.

Dalam video tersebut, polisi tadi terlihat berbicara dengan sopir TransJakarta. Tak tahu apa yang dibicarakan keduanya. Namun, sepertinya polisi menyetop TransJakarta terkaitan seorang pengendara motor.

Tampak juga para penumpang bus Transjakarta bernomor pintu 0149 marah dan berteriak kepada polisi. Mereka mengatakan kecelakaan itu bukan salah sopir, tapi pengendara motor yang mengambil jalur Transjakarta.

Lalu, seorang penumpang meminta polisi tersebut menilang‎ pengendara motor karena tak memakai helm. Petugas yang mendengar hal itu lantas balik berteriak kepada para penumpang. Dia mengatakan, sebagai seorang petugas, dirinya berhak menilang.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas