Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Es Batu Balok Tidak Layak Konsumsi Beredar di Jakarta

Polsek Metro Setiabudi dan Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus makanan atau minuman tidak layak konsumsi berupa es batu balok.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Es Batu Balok Tidak Layak Konsumsi Beredar di Jakarta
Glery Lazuardi
Kombes Pol Wahyu Hadiningrat di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis(26/3/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Metro Setiabudi dan Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus makanan atau minuman tidak layak konsumsi berupa es batu balok.

Pengungkapan ini berawal dari aparat yang menemukan es batu balok di warung milik R di Jalan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu (4/3/2015).

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat, mengatakan aparat mengambil sampel batu es tersebut ke laboratorium pada Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan.

"Dari hasil uji didapatkan keterangan hasil uji laboratorium dijelaskan es batu balok tidak layak untuk konsumsi karena terdapat bakteri Coliform dan apabila dikonsumsi akan mengakibatkan berbagai penyakit," tutur Kombes Pol Wahyu Hadiningrat di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis(26/3/2015).

Atas dasar uji laboratorium, kemudian dilanjutkan penyelidikan ke produsen es balok dari pabrik pengolahan air sebagai bahan baku pembuatan es balok diperoleh keterangan bahwa air sebagai bahan baku diambil dari air anak Kali Malang, Bekasi.

Kombes Pol Wahyu Hadiningrat menjelaskan air ditampung dan diberikan bahan kimia berupa kaporit, soda api, tawas, ANP, dan Anti Foam dari pabrik bahan baku dijelaskan bahwa air tersebut hanya untuk industri bukan untuk dikonsumsi oleh manusia karena berbahaya.

"Air yang sudah bersih dipenampungan air bahan baku es di angkut menggunakan truk tangki dan dibuat untuk bahan baku es balok. Es balok tersebut diproduksi oleh PT EU, Jalan Rawa Galem, Jakarta Timur," kata dia.

Berita Rekomendasi

Kombes Pol Wahyu Hadiningrat menambahkan setelah diproduksi dalam jumlah besar es balok tersebut selanjutnya didistribusikan kepada industri dan warung-warung yang selanjutnya es tersebut di konsumsi oleh warga.

Aparat kepolisian telah mengamankan dua orang pelaku, pemilik alat angkut, DDN (55 tahun) dan penanggung jawab pabrik, AL (55 tahun). Para pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dilakukan proses penyelidikan.

"Saat ini sedang proses pemeriksaan. Status pelaku belum tersangka. Pemeriksaan mungkin mengarah kepada tersangka. Fakta di lapangan sudah ditemukan perkara ini," tambahnya.

Sejauh ini, aparat kepolisian sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 10 orang saksi terdiri dari pegawai PT EU, warga pemilik warung, dan saksi ahli.

Aparat kepolisian menyita barang bukti berupa, tiga unit kendaraan truk sebagai alat angkut, 116 balok es yang sudah disisihkan, tiga alat cetak batu es, amoniak, bahan kimia, dan buku mutasi keluar masuk DO dan DO mobil tangki.

Apabila terbukti, maka para pelaku dapat disangkakan pasal 94 (3) pasal 45 (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, ancaman tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta, pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman lima tahun denda Rp 2 miliar, dan pasal 135, pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, ancaman dua tahun denda maksimal Rp 4 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas